Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Ketika disiplin dijadikan solusi utama, ruang dialog dan kebutuhan anak bisa terabaikan.
Udex MundzirUdex Mundzir4 Juni 2025 Editorial
Kebijakan Jam Sekolah dan Jam Malam Siswa
Ilustrasi Jalanan Bandung Sepi karena Kebijakan Jam Sekolah dan Jam Malam Siswa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jawa Barat kembali membuat gebrakan. Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan pemberlakuan dua aturan besar sekaligus: jam malam untuk siswa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi. Aturan ini akan mulai efektif pada Juni 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, yang menyasar hingga ke level kecamatan dan desa. Tujuannya? Menciptakan suasana kondusif agar generasi muda bisa tumbuh dalam lingkungan yang tertib, aman, dan lebih terarah. Di atas kertas, niat ini tampak mulia. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini mengundang lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Jam malam untuk siswa sejatinya bukan hal baru. Beberapa daerah pernah menerapkannya sebagai respons terhadap kenakalan remaja atau kekhawatiran akan pergaulan bebas. Namun, efektivitasnya masih jadi perdebatan panjang. Kini, Jawa Barat melangkah lebih jauh. Tidak hanya membatasi ruang gerak siswa di malam hari, tapi juga memajukan waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.00 pagi—yang berarti siswa harus bangun setidaknya pukul 04.30 atau bahkan lebih awal.

Pertanyaannya: apakah pendekatan ini benar-benar menjawab akar masalah?

Dalam banyak studi kesehatan dan pendidikan, termasuk yang dirilis oleh American Academy of Pediatrics, waktu mulai sekolah yang terlalu pagi terbukti berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental remaja. Remaja membutuhkan waktu tidur 8-10 jam per malam, dan pola tidur mereka cenderung bergeser lebih malam akibat perubahan biologis di masa pubertas. Artinya, bangun terlalu pagi akan mengurangi durasi tidur, meningkatkan risiko stres, penurunan konsentrasi belajar, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.

Baca Juga:
  • Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan
  • Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata
  • Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan
  • Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Apalagi, siswa di daerah-daerah penyangga seperti Cianjur, Garut, atau Sukabumi, kerap menghadapi tantangan infrastruktur dan jarak tempuh yang jauh. Jam masuk pukul 06.00 akan semakin membebani mereka. Di sisi lain, pembatasan jam malam juga menimbulkan masalah praktis: bagaimana implementasinya, terutama di kota-kota besar seperti Bandung atau Bekasi? Siapa yang akan mengawasi? Apakah tidak membuka ruang bagi tindakan represif dan potensi pelanggaran hak anak?

Secara sosial, aturan ini juga patut dikritisi karena berpotensi menambah tekanan pada keluarga, khususnya ibu-ibu pekerja yang harus menyiapkan anak lebih pagi dari biasanya. Apakah ada kebijakan pendukung seperti transportasi aman dini hari atau fasilitas sarapan sehat di sekolah? Tanpa ekosistem pendukung, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Di sisi politik, keputusan ini menunjukkan kecenderungan sentralisasi pengambilan kebijakan di tingkat provinsi yang langsung menyasar level paling bawah, yakni desa. Koordinasi lintas sektor tentu menjadi tantangan besar. Pemerintah kabupaten dan kota kini dibebani tugas koordinasi dan pengawasan di lapangan, sementara kesiapan infrastruktur dan SDM di banyak daerah masih minim.

Dari sisi hukum, belum jelas apakah kebijakan ini berbentuk aturan yang mengikat secara hukum atau hanya imbauan administratif. Jika hanya berbentuk surat edaran, maka daya paksa hukumnya lemah dan pelaksanaan di lapangan bisa tidak seragam. Ini menimbulkan ambiguitas, bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang ingin menegakkan aturan secara sepihak.

Kita juga perlu melihat kebijakan ini dari sisi ekonomi. Memulai sekolah lebih awal berarti biaya tambahan untuk listrik, transportasi, dan konsumsi. Sekolah harus membuka gerbang lebih pagi, guru harus hadir lebih awal, dan siswa harus mengatur ulang ritme harian mereka. Jika pemerintah daerah tidak menyediakan insentif atau dukungan logistik, beban akan jatuh ke keluarga dan tenaga pendidik.

Artikel Terkait:
  • Garuda Diselamatkan, Tapi Sampai Kapan?
  • Riset Murah, Mimpi Besar
  • Polres Sampang Kecolongan
  • Relawan Muda di Arus Mudik

Tidak bisa disangkal, ada kegelisahan yang melatarbelakangi munculnya kebijakan ini—kegelisahan tentang merosotnya kedisiplinan, meningkatnya kenakalan remaja, dan menurunnya kualitas belajar. Tetapi menjawab masalah kompleks dengan pendekatan disiplin tunggal bisa jadi kontraproduktif. Ini adalah contoh klasik dari kebijakan satu dimensi yang mengabaikan keberagaman konteks sosial, geografis, dan psikologis masyarakat.

Sebaliknya, solusi yang lebih menyentuh akar persoalan justru dimulai dari investasi pada pendidikan karakter, pemulihan kualitas pengajaran, dan peningkatan keterlibatan orang tua serta komunitas sekolah. Jam malam dan jam sekolah bukanlah instrumen utama dalam membentuk generasi unggul. Mereka hanyalah pelengkap dari sistem yang lebih luas—sistem yang mestinya menempatkan kebutuhan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.

Alih-alih memaksa anak-anak bangun dini hari, mengapa tidak memperkuat program literasi digital, pelatihan guru, dan konseling psikologis di sekolah? Mengapa tidak mengembangkan ruang-ruang aman bagi remaja di luar jam sekolah seperti taman edukatif, perpustakaan komunitas, atau pusat kreativitas pemuda yang aktif malam hari?

Kebijakan pendidikan semestinya dirancang melalui dialog antara pemerintah, tenaga pendidik, pakar kesehatan, orang tua, dan tentu saja para siswa itu sendiri. Tanpa melibatkan suara mereka yang terdampak langsung, kebijakan akan kehilangan legitimasi moral dan efektivitas jangka panjangnya.

Jangan Lewatkan:
  • Sentralisasi Berkedok Nasionalisme
  • Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?
  • Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi
  • Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Pendidikan bukan sekadar soal waktu dan aturan. Pendidikan adalah proses membangun manusia seutuhnya—yang butuh ruang, waktu, dan dukungan emosional. Jika terlalu banyak menekan, sistem justru akan mematahkan semangat belajar yang sedang tumbuh.

Jam Masuk Sekolah Kebijakan Daerah Kesejahteraan Siswa Pendidikan Indonesia Politik Pendidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleChina Terbitkan Visa ASEAN, Izin Tinggal 180 Hari Berlaku 5 Tahun
Next Article Rupiah Menguat Tipis Akibat Prospek Suram Ekonomi AS

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

23 April 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

Netralitas Pendidikan, Sekolah bukan Ruang Campaign! 

14 April 2026

War Ticket: Ilusi Akses Setara

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Editorial Lisda Lisdiawati

Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Editorial Lisda Lisdiawati

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

Editorial Lisda Lisdiawati

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi