Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) pada level 5,50 persen dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Juni 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi nasional yang dinilai masih stabil. Inflasi tahun 2025 dan 2026 diproyeksikan tetap berada dalam target sasaran 2,5 persen ±1 persen. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan stabilitas nilai tukar rupiah serta langkah mendukung pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan BI-Rate guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan tetap mempertahankan inflasi sesuai dengan sasarannya dan stabilitas nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya,” ujar Perry Warjiyo.
Selain mempertahankan BI-Rate, RDG juga menetapkan suku bunga Deposit Facility tetap di angka 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,25 persen. Ketiga kebijakan ini menjadi bagian dari strategi bauran kebijakan BI dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Perry menjelaskan, kebijakan makroprudensial tetap bersifat akomodatif untuk mendukung pertumbuhan kredit. Di sisi lain, sistem pembayaran diarahkan untuk memperluas akseptasi digital serta memperkuat infrastruktur keuangan.
Langkah-langkah stabilisasi nilai tukar turut diperkuat, termasuk intervensi melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
BI juga memperkuat strategi operasi moneter pro-pasar untuk menjaga efektivitas transmisi kebijakan suku bunga, kecukupan likuiditas, dan pendalaman pasar keuangan. Ini mencakup pengelolaan struktur suku bunga instrumen moneter, optimalisasi lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta penguatan peran dealer utama di pasar sekunder.
Langkah tambahan yang diambil termasuk publikasi transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), serta akselerasi persiapan implementasi QRIS Antarnegara. BI juga memperpanjang kebijakan tarif rendah untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan ketentuan batas minimum pembayaran serta denda keterlambatan Kartu Kredit hingga 31 Desember 2025.
Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global yang tinggi.
