Jakarta – Seperti garis pasir yang digeser ombak perlahan namun pasti, batas negara di Pulau Sebatik kini berubah arah. Lewat jalur diplomasi yang tenang namun tegas, Indonesia berhasil “menarik pulang” sebagian wilayah yang sebelumnya berada di bawah administrasi Malaysia.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah rampung dilakukan setelah melalui proses panjang. Hasilnya, wilayah seluas 127,3 hektare kini resmi menjadi bagian dari Indonesia. Sebelumnya, area tersebut termasuk dalam peta lama Malaysia.
“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Qodari.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi damai yang ditempuh kedua negara. Dalam konteks hubungan bilateral, langkah ini mencerminkan pendekatan dialog yang mengedepankan stabilitas kawasan tanpa konflik terbuka.
“Penyelesaian ini memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru. Wilayah 127,3 hektare yang sebelumnya masuk Malaysia kini sah menjadi bagian Indonesia,” lanjutnya.
Namun, perubahan garis batas tersebut tidak sepenuhnya menguntungkan satu pihak. Dalam proses penyesuaian, terdapat pula sebagian kecil wilayah Indonesia yang kini masuk ke dalam wilayah Malaysia. Luasnya jauh lebih kecil, yakni hanya sekitar 4,9 hektare.
“Hanya 4,9 hektar dari wilayah lama Indonesia yang kini menjadi bagian Malaysia,” kata Qodari.
Meski selisih wilayah cukup signifikan, pemerintah tetap memperhatikan dampak sosial yang muncul dari perubahan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat bergesernya garis batas negara.
Beberapa warga Indonesia kini diketahui berada dalam wilayah administratif Malaysia sebagai konsekuensi dari penyesuaian tersebut.
Sebagai respons, Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan serta menghitung nilai ganti rugi bagi masyarakat terdampak.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak warga tetap terlindungi, sekaligus meminimalkan gejolak sosial di kawasan perbatasan.
“Tim akan menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat yang terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” jelas Qodari.
Pulau Sebatik sendiri selama ini dikenal sebagai wilayah unik yang terbagi antara dua negara, Indonesia dan Malaysia. Perubahan garis batas bukan hanya soal angka di peta, tetapi juga menyangkut identitas, administrasi, hingga kehidupan sehari-hari warga yang tinggal di sana.
Dengan selesainya penegasan batas ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketidakpastian hukum maupun sengketa di masa mendatang. Diplomasi yang ditempuh menjadi contoh bahwa pergeseran batas tidak selalu harus diwarnai konflik, melainkan bisa dicapai melalui kesepakatan yang saling menghormati.
Pada akhirnya, perubahan ini menjadi pengingat bahwa batas negara bukanlah garis kaku, melainkan hasil dari kesepakatan yang terus diperbarui seiring waktu sebuah proses yang, seperti ombak, terus membentuk ulang daratan tanpa suara keras.
