Kepastian sedang menjadi barang mewah. Di tengah kehidupan demokrasi yang semakin terbuka, masyarakat memiliki akses lebih besar untuk bertanya, mengkritik, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun ada satu persoalan yang terus berulang dalam ruang publik Indonesia: pertanyaan sering muncul lebih cepat daripada jawaban yang mampu diberikan negara.
Ketika sebuah kebijakan diperdebatkan, masyarakat menunggu kepastian.
Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, masyarakat menunggu kepastian.
Ketika terdapat kontroversi mengenai dokumen, syarat jabatan, atau keputusan lembaga negara, masyarakat juga menunggu kepastian.
Sayangnya, kepastian sering datang terlambat. Bahkan dalam banyak kasus, yang datang bukan kepastian, melainkan perdebatan baru mengenai prosedur, kewenangan, dan tafsir hukum.
Padahal demokrasi tidak dibangun hanya untuk memberi ruang kebebasan berbicara. Demokrasi juga dibangun agar warga negara dapat memperoleh jawaban yang jelas atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam praktiknya, jalan menuju kepastian sering kali jauh lebih panjang daripada yang dibayangkan rakyat.
Seseorang yang ingin menguji suatu kebijakan harus memahami jalur hukum yang tepat. Ia harus mengetahui lembaga mana yang berwenang. Ia harus memahami syarat formal yang berlaku. Ia harus menyiapkan waktu, biaya, tenaga, dan kesabaran yang tidak sedikit.
Belum lagi jika perkara tersebut melibatkan lembaga negara, pejabat publik, atau keputusan politik yang dampaknya dirasakan oleh jutaan orang.
Rakyat kemudian menemukan kenyataan yang pahit.
Dalam demokrasi modern, mencari kepastian sering kali membutuhkan sumber daya yang besar.
Kita dapat melihat gambaran tersebut dalam berbagai peristiwa yang pernah menjadi perhatian nasional.
Ketika Undang-Undang Cipta Kerja dipersoalkan oleh berbagai kelompok masyarakat, perdebatan berlangsung panjang. Demonstrasi terjadi di banyak daerah. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan akhirnya lahir setelah proses yang tidak singkat dan menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat sebelum kemudian dilakukan perbaikan oleh pemerintah dan DPR.
Terlepas dari posisi politik masing-masing pihak, satu fakta sulit dibantah. Masyarakat membutuhkan waktu yang panjang untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum sebuah kebijakan yang berdampak luas terhadap dunia kerja dan investasi.
Contoh lain dapat ditemukan dalam berbagai sengketa hasil pemilu yang berulang hampir setiap lima tahun.
Setiap kali pemilu selesai, muncul gugatan.
Muncul dalil.
Muncul bantahan.
Muncul pembuktian.
Muncul putusan.
Proses tersebut memang merupakan bagian normal dari demokrasi. Namun bagi masyarakat yang berada di luar ruang sidang, kepastian baru hadir setelah seluruh tahapan itu selesai. Sebelum itu, ruang publik dipenuhi spekulasi, tuduhan, dan saling curiga.
Fenomena yang sama juga tampak dalam berbagai polemik yang melibatkan pejabat publik.
Ketika muncul dugaan mengenai suatu dokumen, syarat jabatan, atau keputusan administratif, masyarakat sering mengira bahwa jawaban dapat segera ditemukan melalui pengadilan. Kenyataannya tidak sesederhana itu.
Pertanyaan pertama yang muncul bukan apakah dugaan tersebut benar.
Pertanyaan pertama justru sering kali adalah siapa yang berwenang memeriksanya.
Apakah pengadilan umum?
Apakah pengadilan tata usaha negara?
Apakah Mahkamah Konstitusi?
Apakah lembaga administratif?
Apakah perkara tersebut masih dapat diajukan?
Apakah penggugat memiliki legal standing?
Sebelum kebenaran diperiksa, masyarakat terlebih dahulu disibukkan oleh perdebatan mengenai pintu masuk menuju proses pemeriksaan.
Di sinilah demokrasi menjadi mahal.
Bukan hanya mahal karena biaya penyelenggaraan pemilu yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Bukan hanya mahal karena biaya operasional lembaga negara.
Demokrasi menjadi mahal karena rakyat harus mengeluarkan energi yang besar hanya untuk mengetahui bagaimana sebuah persoalan dapat diuji secara sah.
Biaya tersebut tidak selalu berupa uang.
Ada biaya waktu.
Ada biaya psikologis.
Ada biaya sosial.
Ada biaya kepercayaan.
Ketika suatu persoalan berlarut-larut tanpa kepastian, masyarakat mulai lelah menunggu.
Ketika jawaban tidak kunjung datang, ruang kosong itu akan diisi oleh opini.
Ketika opini mengambil alih ruang kepastian, polarisasi menjadi semakin mudah tumbuh.
Akibatnya, masyarakat tidak lagi berdebat mengenai fakta. Mereka berdebat mengenai keyakinan masing-masing.
Padahal fungsi utama negara hukum adalah menyediakan mekanisme yang mampu mengubah dugaan menjadi fakta dan mengubah perdebatan menjadi kepastian.
Dari perspektif pendidikan, situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diajarkan sebagai hak memilih dalam pemilu. Demokrasi juga harus dipahami sebagai kemampuan negara menyediakan jawaban yang jelas terhadap pertanyaan publik.
Generasi muda perlu memahami bahwa demokrasi bukan sekadar mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah kemampuan institusi negara bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipahami masyarakat.
Dari perspektif kebudayaan, kepastian hukum memiliki nilai yang sangat penting. Masyarakat Indonesia memiliki tradisi musyawarah yang kuat. Dalam musyawarah, perbedaan pendapat memang biasa terjadi. Namun pada akhirnya selalu ada keputusan yang dapat diterima bersama sebagai pegangan.
Ketika kepastian sulit diperoleh, masyarakat kehilangan pegangan tersebut.
Mereka hidup dalam ruang yang dipenuhi tanda tanya.
Mereka mendengar banyak pernyataan.
Mereka menyaksikan banyak perdebatan.
Tetapi mereka tidak mendapatkan jawaban yang cukup meyakinkan untuk mengakhiri keraguan.
Demokrasi yang sehat seharusnya tidak membuat rakyat terus-menerus menebak.
Demokrasi yang sehat seharusnya mampu menjelaskan.
Mampu memeriksa.
Mampu membuktikan.
Mampu memutuskan.
Dan yang paling penting, mampu memberikan kepastian dalam waktu yang masuk akal.
Karena pada akhirnya, rakyat tidak meminta semua persoalan selesai dalam semalam.
Rakyat hanya ingin mengetahui bahwa ketika sebuah pertanyaan diajukan, negara memiliki kemampuan untuk menjawabnya.
Jika untuk memperoleh kepastian saja masyarakat harus melewati jalan yang terlalu panjang, terlalu rumit, dan terlalu mahal, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya hasil akhirnya.
Yang perlu dievaluasi adalah apakah sistem demokrasi yang dibangun benar-benar memudahkan rakyat memperoleh jawaban, atau justru membuat kepastian menjadi kemewahan yang hanya bisa dicapai setelah perjalanan yang melelahkan.
