Jakarta – Langit yang seharusnya biru kini berubah menjadi selimut kelabu. Kepulan asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra.
Bukan sekadar menghalangi pandangan, kabut asap yang semakin pekat telah membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kualitas udara di sejumlah daerah bahkan mencapai kategori berbahaya, membuat aktivitas sehari-hari berisiko bagi warga yang terpaksa menghirup udara tercemar.
Kondisi mengkhawatirkan tersebut terungkap melalui pemantauan kualitas udara pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data Air Quality Index (AQI) US yang dipublikasikan IQAir dan dilaporkan Liputan6.com, sejumlah kota di Sumatra dan Kalimantan mengalami lonjakan pencemaran udara akibat kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Situasi ini menjadi perhatian karena partikel polutan berukuran sangat kecil dapat masuk ke sistem pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Di Palembang, Sumatra Selatan, indeks kualitas udara dilaporkan menyentuh angka 877 berdasarkan data IQAir pada Rabu pagi. Angka tersebut menunjukkan tingkat pencemaran yang sangat mengkhawatirkan. Konsentrasi partikel halus PM2.5 bahkan mencapai 514,7 mikrogram per meter kubik, memperlihatkan tingginya kandungan polutan berbahaya yang melayang di udara.
Tidak hanya Palembang, kondisi udara di Pekanbaru, Riau, juga berada dalam kategori berbahaya dengan indeks mencapai 401. Sementara itu, Jambi mencatat angka 198, Lampung 158, Padang 227, dan Medan 205. Perbedaan tingkat pencemaran di setiap wilayah menunjukkan bahwa dampak kabut asap tidak merata, tetapi telah menjangkau kawasan yang cukup luas di Pulau Sumatra.
Ancaman serupa membayangi Kalimantan. Berdasarkan laporan kualitas udara yang sama, sejumlah lokasi pemantauan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan kondisi sangat buruk. Angka indeks yang dilaporkan di beberapa kawasan bahkan melampaui 1.000, memperlihatkan betapa beratnya tekanan pencemaran udara yang sedang terjadi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turut mencatat kondisi ekstrem tersebut. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (14/10/2026) pukul 07.57 WIB, Kabupaten Katingan di Kalimantan Tengah mencatat indeks 3.224, disusul Kabupaten Gunung Mas dengan angka 2.930. Kota Palangka Raya juga masuk kategori berbahaya dengan indeks 1.300. Angka ISPU ini menggunakan sistem pengukuran berbeda dari AQI US sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
“Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat,” demikian peringatan resmi yang dimuat dalam laman ISPU KLH, sebagaimana dilaporkan Metro TV News.
Peringatan tersebut memperlihatkan bahwa kabut asap bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Pencemaran udara dalam konsentrasi tinggi berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kenyamanan hidup, hingga meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan apabila paparan berlangsung berkepanjangan.
Partikel PM2.5 menjadi salah satu ancaman utama dalam kondisi tersebut. Dengan ukuran diameter tidak lebih dari 2,5 mikrometer, partikel ini mampu menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi dapat memicu batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, hingga memperburuk penyakit asma dan gangguan jantung.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki riwayat penyakit pernapasan menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan lebih besar. Ketika kualitas udara berada pada kategori berbahaya, mengurangi aktivitas di luar ruangan menjadi langkah penting untuk membatasi paparan polutan.
Sementara kualitas udara terus memburuk, upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan masih menghadapi tantangan besar. Kementerian Kehutanan mencatat sebanyak 1.085 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan pemantauan satelit pada Senin (12/10/2026) pukul 21.00 WIB.
Sebaran titik panas tersebut antara lain terdeteksi di Kalimantan Tengah sebanyak 227 titik, Sumatra Selatan 147 titik, Kalimantan Selatan 113 titik, Kalimantan Barat 31 titik, serta Jambi 24 titik. Namun, titik panas merupakan indikasi suhu permukaan yang tinggi dan tidak seluruhnya dapat langsung dinyatakan sebagai lokasi kebakaran.
Untuk menghadapi situasi tersebut, pemerintah mengerahkan 61 armada udara, termasuk 44 unit untuk operasi pengeboman air atau water bombing. Operasi penanggulangan juga melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, serta unsur masyarakat.
“Tim gabungan terus melakukan penanganan Karhutla melalui pemadaman darat, water bombing, patroli udara, serta upaya pencegahan dan pengendalian di 6 wilayah prioritas,” demikian keterangan Kementerian Kehutanan yang dikutip dari laporan perkembangan penanganan karhutla.
Di sisi lain, ketebalan kabut asap justru menjadi hambatan dalam operasi pemadaman. BNPB melaporkan jarak pandang di sejumlah lokasi terdampak mengalami penurunan tajam. Kondisi ini membatasi pergerakan armada udara yang seharusnya membantu menjangkau titik kebakaran di kawasan sulit diakses.
Dampak kebakaran bahkan telah melampaui batas wilayah Indonesia. Pemantauan satelit BMKG pada Senin (12/10/2026) menunjukkan sebaran asap dari Sumatra dan Kalimantan bergerak menuju sejumlah kawasan negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan telah berkembang menjadi persoalan lingkungan lintas negara yang membutuhkan penanganan bersama.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diimbau terus memantau informasi kualitas udara melalui kanal resmi pemerintah maupun layanan pemantauan terpercaya. Penggunaan masker respirator seperti N95 yang terpasang dengan baik dapat membantu mengurangi paparan partikel halus ketika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari. Menutup jendela saat udara luar tercemar dan mengurangi kegiatan fisik berat juga dapat membantu melindungi kesehatan.
Krisis kabut asap yang kembali menyelimuti Kalimantan dan Sumatra menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan bukan hanya persoalan lahan yang hangus terbakar, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.
Ketika api terus membara dan langit semakin kelabu, percepatan pemadaman, pencegahan kebakaran berulang, serta perlindungan kesehatan warga menjadi kebutuhan mendesak agar bencana asap tidak terus menjadi ancaman tahunan.
