Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Haramkan Orang Kaya Gunakan Gas 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi

Fatwa ini bertujuan menjaga keadilan distribusi subsidi untuk kelompok yang berhak
AssyifaAssyifa7 Februari 2025 Nasional
Fatwa MUI Gas 3 Kg Haram untuk Orang Kaya
MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram bagi orang kaya untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar Pertalite bersubsidi. Fatwa ini ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI.

“Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, Jumat (7/2/2025).

Ia menjelaskan, subsidi pemerintah dirancang untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, petani kecil, dan angkutan umum. Penggunaan subsidi di luar kelompok ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan merugikan pihak yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga:
  • Siapkan Persyaratan CPNS 2023: Format Dokumen Lengkap
  • KKP Luncurkan Command Center 24 Jam untuk Berantas Illegal Fishing
  • Inovasi Kemenkes untuk Menurunkan Angka Kematian Jamaah Haji
  • Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” tegas Kiai Miftah, merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90 yang mengajarkan keadilan dan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, MUI menilai penggunaan subsidi oleh orang kaya termasuk tindakan ghasab, yaitu mengambil hak orang lain tanpa izin. “Dalam fikih Islam, ghasab adalah perbuatan dosa besar karena merampas hak pihak lain,” tambahnya.

Fatwa ini juga didasari pada pertimbangan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Dalam konteks hukum Islam, penyalahgunaan subsidi sama dengan melakukan penyelewengan atau khianat terhadap amanah tersebut.

Artikel Terkait:
  • Arab Saudi Buat Jembatan Udara Bantu Korban Gempa Maroko
  • Gempa M 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara
  • Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam
  • OIKN Bantah Isu Pembangunan IKN Terhenti Akibat Pemangkasan Anggaran

Polemik terkait distribusi gas elpiji 3 kg memang tengah menjadi perhatian publik. Sebelumnya, pemerintah mengatur ketat distribusi LPG bersubsidi, mewajibkan penggunaan KTP untuk pembelian di pengecer. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penataan distribusi agar subsidi tepat sasaran.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap masyarakat, khususnya mereka yang mampu secara ekonomi, dapat lebih bijak dalam menggunakan subsidi. Pemerintah juga diimbau untuk memperkuat pengawasan distribusi agar hak masyarakat miskin benar-benar terlindungi.

Jangan Lewatkan:
  • Nelayan Kali Baru Selamatkan Sapi Terdampar di Perairan Jakarta Utara
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
  • Prabowo Gelisah, Banyak Anak Belum Terima Makan Bergizi Gratis
  • Transisi Energi yang Adil, Bukan Sekedar Menurunkan Emisi Karbon
Fatwa Gas 3 Kg Hukum IsIam MUI Pertalite Bersubsidi Subsidi BBM
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Panggil Mendikti Terkait Polemik Banyak Siswa Gagal Daftar SNBP
Next Article Jembatan Suramadu Didesak Dirubuhkan, Pemerintah Pusat Angkat Bicara

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pahlawan yang Dipenjara

Editorial Udex Mundzir

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi