Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Calon tunggal diberi kesempatan kembali mencalonkan diri meski kalah dari kolom kosong.
SilvaSilva13 Desember 2024 Politik
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon tunggal yang kalah dari kolom kosong dalam Pilkada tetap diperbolehkan mencalonkan kembali pada Pilkada ulang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada ulang dijadwalkan setelah proses administrasi selesai. KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada ulang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah dengan tetap mengutamakan asas demokrasi yang jujur dan adil.

“Calon tunggal tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali, meskipun sebelumnya kalah dari kolom kosong. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi kandidat,” ujar Dea Hardiningsih, perwakilan KPU, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
  • Rudy Mas’ud Serukan Pemimpin Sinkron dengan Pemerintah Pusat
  • Kuda Lumping Antar PKS Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg
  • Presiden Jokowi Bocorkan Isu Myanmar di KTT ASEAN
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah

Menurut pengamat politik, Dwi Bowo Raharjo, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik.

“Melalui Pilkada ulang, calon tunggal punya waktu untuk memperbaiki strategi mereka. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk lebih matang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Pilkada ulang menjadi langkah penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, kolom kosong bisa menang apabila masyarakat menilai calon tunggal tidak memenuhi ekspektasi mereka. Dengan diberlakukannya Pilkada ulang, calon tunggal dapat kembali maju dengan membawa program yang lebih baik.

Artikel Terkait:
  • DPR Bahas Skema Baru Pemilu, Pilkada Bisa Digelar Lebih Awal
  • Pramono Deklarasi Menang, Ridwan Kamil Tunggu Hasil Resmi
  • Isran Koreksi Rudy yang Salah Ucap ’10 Kecamatan’
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres

KPU menegaskan, tahapan Pilkada ulang akan dilakukan dengan transparansi penuh. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Selain itu, calon yang mencalonkan kembali harus memenuhi semua syarat administratif dan politik sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, KPU berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Cecep–Asep Unggul di PSU Pilkada Tasikmalaya
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian
  • Sejumlah Kader PDIP Tetap Hadiri Retret, Abaikan Instruksi Megawati
  • Pramono Tunduk ke Pemerintah Pusat soal Jadwal Pelantikannya
Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kolom Kosong KPU Pilkada Ulang Undang-Undang Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?
Next Article STY Ingin Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Editorial Udex Mundzir

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi