Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Calon Tunggal Kalah Bisa Maju Lagi di Pilkada Ulang

Calon tunggal diberi kesempatan kembali mencalonkan diri meski kalah dari kolom kosong.
SilvaSilva13 Desember 2024 Politik
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada
Calon tunggal kalah kolom kosong Pilkada (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa calon tunggal yang kalah dari kolom kosong dalam Pilkada tetap diperbolehkan mencalonkan kembali pada Pilkada ulang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pilkada ulang dijadwalkan setelah proses administrasi selesai. KPU menegaskan bahwa tahapan Pilkada ulang akan diumumkan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan di daerah dengan tetap mengutamakan asas demokrasi yang jujur dan adil.

“Calon tunggal tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali, meskipun sebelumnya kalah dari kolom kosong. Ini memberikan kesempatan yang adil bagi kandidat,” ujar Dea Hardiningsih, perwakilan KPU, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
  • Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI
  • Dasco Tegaskan Presiden Tak Akan Lindungi Wamenaker Noel
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar

Menurut pengamat politik, Dwi Bowo Raharjo, keputusan ini menunjukkan bahwa sistem pemilu di Indonesia dirancang untuk menjaga stabilitas politik.

“Melalui Pilkada ulang, calon tunggal punya waktu untuk memperbaiki strategi mereka. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk lebih matang dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

Pilkada ulang menjadi langkah penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah. Dalam Pilkada sebelumnya, kolom kosong bisa menang apabila masyarakat menilai calon tunggal tidak memenuhi ekspektasi mereka. Dengan diberlakukannya Pilkada ulang, calon tunggal dapat kembali maju dengan membawa program yang lebih baik.

Artikel Terkait:
  • Bahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
  • Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
  • Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Kaltim 2024: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul atas Petahana
  • Pemprov DKI Tegaskan Videotron Anies Tanggung Jawab Swasta

KPU menegaskan, tahapan Pilkada ulang akan dilakukan dengan transparansi penuh. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan untuk memastikan partisipasi pemilih tetap tinggi. Selain itu, calon yang mencalonkan kembali harus memenuhi semua syarat administratif dan politik sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, KPU berharap proses demokrasi di Indonesia semakin berkualitas dan mampu menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik
  • Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
  • Prabowo Jelaskan Pertemuan dengan Ketum Parpol di Kertanegara
Calon Tunggal Demokrasi Lokal Kolom Kosong KPU Pilkada Ulang Undang-Undang Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCalon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?
Next Article STY Ingin Ivar Jenner Gabung Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Opini Assyifa

Wae Rebo, Desa di Atas Awan yang Menyimpan Pesona Budaya dan Alam

Travel Alfi Salamah

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi