Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Polemik rencana Presiden Prabowo, Mahfud MD beri peringatan hukum dan dampaknya
SilvaSilva23 Desember 2024 Politik
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana, Denpasar Bali, Selasa (10/10/2023), (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang negara memicu kontroversi di berbagai kalangan. Menkopolhukam periode sebelumnya, Mahfud MD, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana berat yang sudah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999.

“Korupsi itu dilarang karena menghalangi penegakan hukum dan memperparah dunia hukum. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat kompleks,” ujarnya pada Minggu (22/12/2024).

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang curian. Pernyataan ini disampaikan saat berbicara dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Kamis (19/12/2024). Ia menyebut amnesti sebagai “kesempatan untuk tobat” dan menyarankan agar pengembalian dilakukan secara rahasia.

Baca Juga:
  • Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Dorong KPK Bertindak
  • Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas gagasan ini.

“Koruptor yang sudah diproses hukum saja banyak yang tidak mau mengaku. Bagaimana mungkin mereka akan mengembalikan uang dengan sukarela?” ucapnya pada Jumat (20/12/2024).

Namun, Boyamin juga menyebut secara hukum ide tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme diskresi Kejaksaan.

“Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi memang memungkinkan pengembalian uang negara tanpa penghapusan pidana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian besar,” jelasnya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Butuh Dukungan Muslim, Bisa Berpasangan dengan Anies di 2024
  • LSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
  • PDIP Ragukan Usulan Solo Jadi Provinsi: Tak Ada Urgensi Nyata
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide ini merupakan upaya kreatif dalam kondisi darurat.

“Jika pelaksanaannya memenuhi syarat, seperti pengakuan bersalah, pengembalian aset, dan membuka modus korupsi besar lainnya, ide ini patut dicoba,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kelemahan hukum dan integritas birokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu.

Korupsi yang masih marak dan rendahnya tingkat hukuman dinilai menjadi tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi menambahkan bahwa hukuman ringan dan ketiadaan UU Perampasan Aset membuat banyak koruptor tetap hidup nyaman meskipun sudah menjalani hukuman.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Tegaskan Anggaran MBG Aman: “Uangnya Ada, Bung!”
  • Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
  • PKB Surabaya Lumbung Suara Hijau yang Menggairahkan
  • Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Amnesti Koruptor Hukum Indonesia Mahfud Md Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSMPN 1 Cisayong Gelar Workshop PBD untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Next Article Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi