Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan

Kebijakan halal Indonesia dinilai jadi penghalang dagang. AS menyebut prosedurnya berbelit, mahal, dan tak terbuka.
ErickaEricka21 April 2025 Ekonomi
Sertifikat halal
Contoh Sertifikat Halal RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia. Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS menilai regulasi halal RI menghambat perdagangan dan menambah beban eksportir asing.

AS secara khusus mempersoalkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta seluruh regulasi turunannya.

Termasuk di dalamnya Keputusan Menteri Agama dan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pemangku kepentingan AS khawatir Indonesia menyelesaikan banyak peraturan ini tanpa pemberitahuan ke WTO dan tanpa masukan dari pihak internasional,” tulis laporan USTR.

Washington menyebut skema sertifikasi halal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement).

Terutama karena proses penyusunan kebijakan dianggap tertutup dan sering berubah-ubah tanpa transparansi publik.

Baca Juga:
  • Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah
  • Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
  • Wamentan Targetkan 2 Juta Sapi Tekan Impor Daging dan Susu
  • SouthCity Luncurkan Cluster Eksklusif Fortunia Cove

Dokumen itu juga menyoroti Keputusan Menag No. 816/2024 yang menetapkan kewajiban halal berdasarkan kode HS sebagai “dokumen hidup”. Artinya, ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha asing.

Tak hanya itu, AS juga mengkritisi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur akreditasi lembaga sertifikasi halal asing, termasuk dari AS.

Persyaratan dokumentasi yang kompleks, rasio auditor yang ketat, serta biaya akreditasi disebut memberatkan.

“Kebijakan ini menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapat pengakuan resmi untuk mengekspor produk halal ke Indonesia,” lanjut laporan itu.

Menurut USTR, proses itu juga menyulitkan upaya lembaga halal asing untuk menjalin Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH—sebuah tahapan wajib sebelum produk bisa diterima di pasar RI.

Artikel Terkait:
  • Ekonomi Kurban 2025 Merosot ke Rp27,1 Triliun, Terendah Sejak Pandemi
  • Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif

AS pun terus menyuarakan keberatan mereka lewat forum internasional. Sejak 2019, Negeri Paman Sam rutin mengangkat isu ini di Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO.

Kritik ini semakin relevan mengingat Indonesia tengah menerapkan sertifikasi halal wajib secara bertahap hingga 2039.

Kebijakan ini mencakup makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga barang konsumsi lainnya.

Di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat halal dunia, kritik dari AS justru menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah.

Jangan Lewatkan:
  • Lawan ‘Gaptek’, Debby Dafilah Bimbing UMKM Cisayong Percaya Diri Jualan di TikTok Live
  • Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran
  • Diskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
  • Airlangga dan Luhut Berbeda Sikap Soal Kenaikan PPN 12%

Tak hanya dari sisi regulasi domestik, tapi juga bagaimana menjaga keterbukaan dalam ekosistem dagang global.

BPJPH perdagangan Indonesia-AS Sertifikasi Halal Tarif Resiprokal USTR 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat
Next Article Paus Fransiskus Wafat di Vatikan pada Usia 88 Tahun

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Refleksi Adit Musthofa

Liburan Seru Cuma Rp1 Juta?

Travel Alfi Salamah

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi