Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan

Permen ESDM No. 14/2025 hanya akomodasi sumur minyak rakyat yang terlanjur berproduksi, bukan membuka izin baru.
ErickaEricka29 Juni 2025 Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi terhadap sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi yang sudah terlanjur beroperasi. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh sumur minyak rakyat akan diberikan izin legal.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahlil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengatur aktivitas pengeboran sumur rakyat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan masalah hukum di masa depan.

“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi yang sudah terlanjur, bukan semuanya ya,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal, dan hasil produksinya tidak dijual ke perusahaan resmi seperti Pertamina. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan kerugian ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.

Menurut data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat yang telah berproduksi menghasilkan sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jumlah ini cukup signifikan jika dikelola secara legal dan efisien. Oleh karena itu, legalisasi melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus menjaga lingkungan,” tambah Bahlil.

Dengan regulasi baru ini, sumur minyak rakyat yang terlanjur aktif bisa beroperasi secara sah dan memiliki akses pasar yang legal. Pemerintah berharap, dengan legalitas yang diberikan, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas produksi.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka izin baru bagi pengeboran sumur minyak rakyat di luar yang sudah ada. Fokus pemerintah adalah pada pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur yang telah teridentifikasi.

Bahlil Lahadalia Kebijakan ESDM Lifting Migas Permen ESDM 2025 Sumur Minyak Rakyat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiPeSAT, Strategi Dinas Ketahanan Pangan Kukar Awasi PSAT
Next Article Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Tiga Pekerjaan Masa Depan yang Paling Dibutuhkan Dunia

Techno Assyifa

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor