Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Tepi Indonesia usul perpanjangan masa jabatan DPRD 2024-2029 hanya berlaku sekali sebagai bentuk transisi sistemik.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Mahkamah Konstitusi (MK)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi memunculkan masalah konstitusional. Komite Pemilih (Tepi) Indonesia mengingatkan bahwa keputusan ini seharusnya dimaknai sebagai momentum reformasi pemilu, bukan untuk memperpanjang masa jabatan secara permanen.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menjelaskan bahwa hasil Pemilu 2024 yang melantik anggota DPRD untuk masa jabatan lima tahun sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, kini berisiko diperpanjang menjadi tujuh tahun lebih. Hal ini dikarenakan pemilu lokal yang baru akan digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional 2029, sesuai ketentuan MK.

“Saya kira, penting bagi publik dan para pembuat kebijakan untuk memahami putusan MK dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi sistemik pemilu, bukan sekadar penyesuaian teknis,” kata Jeirry, Ahad (29/6/2025).

Menurutnya, jika perpanjangan jabatan DPRD tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang sebagai transisi satu kali (one time exception), maka dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di masa depan. Ia mengingatkan, reformasi harus tetap dalam koridor konstitusi.

Baca Juga:
  • PKB Mojokerto Ingin Punya Bupati dari Kader Sendiri
  • Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres
  • Unggul Quick Count, Rudy-Seno Tegaskan Lagi Janjinya untuk Masyarakat Kaltim

Sebagai alternatif lain, Jeirry juga mengusulkan dua skenario tambahan: pertama, amandemen terbatas terhadap UUD 1945; kedua, pemberian tafsir lanjutan oleh MK untuk menyatakan masa jabatan bisa disesuaikan hanya untuk transisi sistemik.

“Setiap perubahan harus dilandasi undang-undang yang jelas, melibatkan partisipasi publik luas dan menghindari kesan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Anggota KPU RI, Idham Holik, sebelumnya juga mengakui bahwa masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 bisa diperpanjang karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota baru pada 2031. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menunggu revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Artikel Terkait:
  • Bawaslu Tegaskan Peran di Masa Non-Tahapan Pemilu
  • KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada, Kirap JALIH- KASIJO disambut hangat masyarakat
  • PKB Orbitkan Aini Zuroh Menjadi Bupati Mojokerto 2024
  • Pemisahan Pemilu Picu Desakan Revisi UU Partai Politik

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai harus ada rekayasa konstitusional. Ia menjelaskan bahwa DPRD tidak bisa dikosongkan karena perannya dalam pembentukan peraturan daerah dan pengawasan APBD sangat vital.

“Secara administratif DPRD dilantik 2024, SK-nya sampai 2029. Setelah itu harus ada SK transisi 2029–2031,” ujar Gugun.

Diskusi mengenai reformasi sistem pemilu dan masa transisi ini masih terus berkembang di kalangan pengamat dan pembuat kebijakan. Semua pihak menekankan perlunya langkah hukum yang jelas agar demokrasi tetap berlandaskan konstitusi dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • DPR Akan Panggil Polri Bahas Isu Gas Air Mata Kedaluwarsa
  • Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
DPRD 2024 Jeda Pemilu Putusan MK Reformasi Pemilu Tepi Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu
Next Article Prabowo Resmikan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Nasional

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Perspektif Udex Mundzir

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi