Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Garam Kusamba Bali, Warisan Leluhur yang Mendunia

Larung Cai Cirebon, Warisan Budaya Penuh Makna

Prabowo Pecat Listyo Sigit, Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wacana Lahan Terlantar Diserahkan ke Ormas Tuai Perhatian

PCO sebut penyerahan tanah nganggur ke ormas sah dan berpijak pada hukum agar tidak picu konflik agraria.
ErickaEricka17 Juli 2025 Politik
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi
Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana pemerintah untuk memberikan tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali mencuat dan mendapat sorotan publik. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah konflik agraria dan memastikan lahan tidak dibiarkan terlantar.

“Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena kalau dibiarkan, bisa terjadi pendudukan tanpa izin yang berujung konflik agraria,” ujar Hasan, Kamis (17/7/2025).

Hasan menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah akan memberi masa tenggang, disertai tiga kali peringatan kepada pemilik lahan agar tidak menelantarkan asetnya. Hanya lahan yang tetap tidak dikelola setelah peringatan tersebut yang dapat dialihkan pemanfaatannya.

Kebijakan ini, kata Hasan, memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini menyatakan lahan dapat diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan atau digunakan selama dua tahun sejak diterbitkannya hak atas tanah tersebut.

Baca Juga:
  • Debat Pilkada Kaltim Diwarnai Ketegangan antara Hadi Mulyadi dan Moderator
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi
  • Seno Aji: Sinergi dengan Daerah, Kunci Atasi Kemiskinan di Kaltim
  • PKS Ingatkan Kenaikan Harga Beras Mengancam Potensi Stunting Meningkat

“Kalau ada pihak yang punya hak kelola 100 ribu hektare, tapi menguasai 150 ribu hektare, maka sisanya harus dikembalikan kepada negara. Ini demi keadilan,” tambahnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sekitar 1,4 juta hektare belum dimanfaatkan secara produktif. Data ini belum termasuk hak guna usaha dan hak guna bangunan yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.

“Lahan-lahan ini potensial menjadi objek reforma agraria, termasuk untuk pesantren, koperasi umat, dan ormas keagamaan,” jelas Nusron.

Artikel Terkait:
  • Alek PKS Kaltim Kritik Kebijakan Pemerintah Impor Beras
  • Politisi Partai Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Netralitas di Pilpres 2024
  • Isran-Hadi dan Rudy-Seno Berebut Solusi Kesejahteraan Masyarakat
  • Kisruh Elpiji 3 Kg, Prabowo Diminta Evaluasi Bahlil dari Kabinet

Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan tanah harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), dengan prioritas kepada masyarakat lokal. Pemanfaatan tersebut harus sesuai peruntukan, seperti untuk pemukiman, industri, pertanian, atau perkebunan sesuai zonasi.

Wacana ini menuai reaksi beragam, termasuk dukungan dari sejumlah ormas seperti Muhammadiyah. Namun, sebagian pihak mengingatkan agar kebijakan ini tidak menjadi alat dominasi lahan oleh kelompok tertentu, dan negara tetap menjamin keadilan serta kepemilikan sah masyarakat atas tanah.

Jangan Lewatkan:
  • Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu
  • Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup
  • Hasto Kristiyanto: Program 3 Juta Rumah Senapas dengan PDIP
  • Jangan Ikut Campur Pilpres 2024!
ATR/BPN Ormas PP Nomor 20 Tahun 2021 Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
Next Article SPR Kukar Dideklarasikan untuk Cetak Generasi Petani Muda

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

Memilih Menteri

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Politik Kongkow, Rakyat Menunggu

Editorial Udex Mundzir

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Dua Anak Menteri Haji Mundur Usai Disorot Nepotisme

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi