Ketimpangan anggaran riset semakin mencolok ketika angka-angka berbicara tanpa perlu tafsir panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah proposal penelitian yang didanai berkisar di angka 11.000 hingga 16.000 per tahun. Angka itu terlihat besar di permukaan, tetapi menjadi kecil ketika dibandingkan dengan kebutuhan nasional dan jumlah dosen aktif yang mencapai ratusan ribu.
Di saat yang sama, muncul kebijakan pengadaan fasilitas bagi pejabat dengan nilai yang tidak sedikit. Dalam satu kasus yang ramai diperbincangkan, pengadaan kendaraan dinas untuk posisi tertentu mencapai sekitar Rp25 juta per unit. Angka ini menjadi simbol perbandingan yang tajam ketika disandingkan dengan pendanaan riset yang rata-rata hanya berkisar Rp13 juta hingga Rp50 juta per judul penelitian.
Masalahnya bukan sekadar nominal. Dengan dana penelitian yang terbatas, seorang dosen dituntut menghasilkan output ilmiah berkualitas, publikasi internasional, hingga dampak sosial-ekonomi. Padahal, biaya riset di lapangan sering kali jauh lebih besar dari angka yang disediakan.
Dalam praktiknya, dana Rp13 juta untuk penelitian bahkan tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar. Biaya survei lapangan, pengumpulan data, hingga pengolahan hasil sudah menyerap sebagian besar anggaran. Belum lagi kewajiban publikasi di jurnal bereputasi yang juga membutuhkan biaya tambahan.
Jika pendanaan mencapai Rp50 juta pun, skemanya sering kali tidak ideal. Dana tidak cair sekaligus, melainkan bertahap, bahkan hanya 70 hingga 80 persen di awal. Sisanya bergantung pada laporan administratif yang panjang dan berlapis. Hal ini membuat peneliti harus “menalangi” terlebih dahulu biaya riset dari kantong pribadi.
Di sisi lain, tuntutan terhadap dosen semakin tinggi. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga wajib meneliti dan melakukan pengabdian masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi beban struktural yang tidak selalu diimbangi dengan dukungan anggaran memadai.
Secara makro, Indonesia memang masih tertinggal dalam investasi riset. Data menunjukkan bahwa belanja riset nasional masih berada di kisaran 0,2 hingga 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto. Bandingkan dengan negara seperti Korea Selatan yang telah melampaui 4 persen, atau China yang konsisten di atas 2 persen.
Ketimpangan ini berdampak langsung pada kualitas inovasi. Indonesia masih lebih banyak menjadi pengguna teknologi dibandingkan pencipta. Produk-produk strategis, mulai dari farmasi hingga teknologi digital, masih didominasi oleh impor atau lisensi dari luar negeri.
Dari perspektif ekonomi, kondisi ini merugikan dalam jangka panjang. Ketergantungan pada teknologi asing membuat nilai tambah ekonomi tidak berkembang optimal di dalam negeri. Industri nasional sulit naik kelas karena minimnya dukungan riset berbasis kebutuhan lokal.
Sementara itu, dari sisi sosial, ketidakadilan ini memicu frustrasi di kalangan akademisi. Banyak peneliti merasa kerja intelektual mereka tidak dihargai secara layak. Narasi “bersyukur saja” yang sering muncul justru memperparah keadaan karena menutup ruang kritik yang konstruktif.
Dari aspek politik, keputusan anggaran seperti ini mencerminkan prioritas yang belum berpihak pada pembangunan berbasis pengetahuan. Kebijakan yang diambil cenderung jangka pendek dan berorientasi pada hasil cepat. Riset, yang membutuhkan waktu panjang dan konsistensi, menjadi korban dari logika politik semacam ini.
Padahal, sejarah pembangunan global menunjukkan bahwa kemajuan tidak pernah lepas dari investasi besar pada ilmu pengetahuan. Negara yang hari ini menjadi pusat inovasi dunia adalah mereka yang berani mengalokasikan anggaran besar untuk riset, bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Ketika negara memberikan Rp25 juta untuk satu unit kendaraan, tetapi hanya Rp13 juta untuk satu penelitian, pesan yang muncul menjadi jelas. Fasilitas lebih diprioritaskan daripada pengetahuan. Ini bukan sekadar perbandingan angka, tetapi refleksi arah kebijakan.
Ironisnya, di tengah keterbatasan itu, pemerintah tetap menargetkan peningkatan kualitas pendidikan tinggi hingga level dunia. Universitas didorong masuk peringkat global. Publikasi internasional dituntut meningkat. Inovasi diharapkan berdampak pada ekonomi nasional.
Namun target besar tanpa dukungan anggaran yang sepadan hanya akan menghasilkan tekanan tanpa hasil optimal. Akademisi dipaksa bekerja lebih keras dengan sumber daya terbatas. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas riset itu sendiri.
Solusi atas masalah ini sebenarnya tidak rumit, tetapi membutuhkan keberanian politik. Pertama, pemerintah harus meningkatkan alokasi anggaran riset secara signifikan. Minimal mendekati 1 persen PDB sebagai langkah awal yang realistis.
Kedua, skema pendanaan perlu diperbaiki. Dana harus cair tepat waktu dan dalam jumlah yang memadai. Peneliti tidak boleh lagi dibebani kewajiban menalangi biaya riset.
Ketiga, birokrasi harus disederhanakan. Fokus pengawasan seharusnya pada hasil dan dampak, bukan pada tumpukan laporan administratif yang menghambat produktivitas.
Keempat, perlu ada keberpihakan nyata terhadap peneliti muda. Mereka adalah generasi yang akan menentukan masa depan inovasi nasional. Tanpa dukungan sejak awal, potensi besar akan hilang sebelum berkembang.
Kelima, transparansi anggaran harus ditingkatkan. Publik perlu mengetahui bagaimana prioritas ditentukan dan mengapa ketimpangan seperti ini bisa terjadi. Dengan demikian, kontrol sosial dapat berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang riset atau pendidikan tinggi. Ini adalah tentang arah pembangunan bangsa. Apakah Indonesia ingin menjadi negara yang mandiri secara teknologi, atau tetap bergantung pada inovasi dari luar.
Editorial ini menegaskan bahwa tanpa perubahan serius dalam kebijakan anggaran, mimpi besar tentang Indonesia sebagai pusat inovasi hanya akan menjadi retorika. Riset tidak bisa berkembang dengan dana seadanya, sementara ambisi terus ditinggikan tanpa pijakan yang kuat.
