Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 2 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Jaksa menyebut putusan perkara Chromebook menjadi bentuk keadilan bagi hak pendidikan dan perlindungan data siswa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 Juli 2026 Hukum
JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat masih dipenuhi sorak pendukung dan kerumunan awak media ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan respons atas vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Di tengah riuh suasana, jaksa menegaskan putusan majelis hakim bukan sekadar menghukum seorang terdakwa, melainkan mengembalikan hak anak-anak sekolah yang dinilai sempat dirampas akibat penyimpangan program digitalisasi pendidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Seusai pembacaan putusan, JPU Corneles Geeb Paulus H menyampaikan bahwa perkara tersebut memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran hukum administrasi. Menurutnya, penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan telah menghambat pemerataan akses teknologi bagi peserta didik di berbagai daerah.

“Hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang sebelumnya tidak mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia, hari ini telah mendapatkan keadilan,” ujar Corneles Geeb Paulus H kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26).

Corneles menegaskan putusan hakim menjadi kemenangan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ia menyebut proses hukum yang berlangsung selama persidangan memperlihatkan bahwa negara tidak menoleransi penyimpangan anggaran yang berdampak langsung terhadap layanan publik, terutama sektor pendidikan.

Baca Juga:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • ST Burhanuddin Bimbing Tunas Muda Adhyaksa Menuju Penegakan Hukum yang Humanis
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Menurut JPU, perkara tersebut juga menyangkut perlindungan data pribadi siswa yang sempat menjadi perhatian selama proses penyidikan. Ia menyatakan jutaan data peserta didik disebut telah dikumpulkan dan tersimpan pada pihak tertentu sehingga menjadi salah satu aspek yang ikut dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

“Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, dan disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini juga telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya,” kata Corneles di lokasi yang sama, Selasa (30/6/26).

JPU juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Menurut Corneles, majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen pengadaan, serta bukti elektronik sebelum menjatuhkan putusan.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan membuktikan perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum.

Artikel Terkait:
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta memerintahkan pembayaran biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut semula ditujukan untuk memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat, putusan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik hanya dapat mencapai tujuan apabila dijalankan tanpa penyimpangan dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • PP Baru Batasi Usia Main Medsos, Anak Wajib Diawasi Orang Tua
  • Kejati Kaltim Menangkan Perkara Class Action yang Melibatkan Presiden sebagai Tergugat XII

Chromebook Kejaksaan Nadiem Makarim Pendidikan Indonesia Pengadilan Tipikor
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Informasi lainnya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Netralitas Pendidikan, Sekolah bukan Ruang Campaign! 

14 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir

Celah Curang Layanan Rumah Sakit

Editorial Udex Mundzir

Empat Kunci Hidup Tenang dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi