Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Tolak Rencana Pajak Toko Online, Sebut Bebani UMKM di Tengah Krisis

Rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap transaksi di marketplace menuai kritik tajam dari kalangan DPR RI.
ErickaEricka28 Juni 2025 Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pelaku usaha toko online, termasuk UMKM yang beroperasi di platform seperti Tokopedia dan Shopee.

Dalam pernyataannya, Mufti menyebut langkah ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah terpuruk akibat ketidakpastian global dan lemahnya daya beli domestik. Menurutnya, UMKM saat ini justru membutuhkan perlindungan dan stimulus, bukan beban tambahan.

“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan di online maupun offline. Persaingan usaha tidak sehat, daya beli menurun, ekonomi global juga belum pulih. Dalam situasi seperti ini, bukannya diberi nafas, malah mau ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” ungkap Mufti Anam di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku usaha daring selama ini telah dibebani berbagai potongan biaya dari marketplace, seperti komisi penjualan, biaya promosi, ongkos kirim, dan diskon wajib. Sehingga, pengenaan pajak tambahan dinilai akan menekan margin usaha mereka.

“Apa Pemerintah lupa bahwa pelaku UMKM di platform online sudah menghadapi berbagai potongan? Mereka dipotong komisi oleh marketplace, bayar biaya iklan agar produknya muncul di pencarian, dipotong ongkir, diskon promo, dan biaya-biaya tersembunyi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Pakar Keamanan Siber Ungkap Bahaya Kesalahan Kurs Rupiah di Google
  • Libur Panjang Usai, Kursi Kereta Api Nyaris Terisi Penuh
  • ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari
  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

Mufti menilai rencana ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan keberpihakan kepada sektor UMKM dan masyarakat kecil. Ia pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat Presiden.

“Pak Prabowo selalu menekankan soal keberpihakan pada wong cilik, pada ekonomi rakyat. Tapi kebijakan Kemenkeu ini justru menusuk dari belakang semangat itu. Jangan rampok uang rakyat dengan dalih pajak, kalau negara belum memberi ruang yang adil dan mudah bagi mereka untuk bisa bertahan dan bersaing,” tegasnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru tersebut akan memindahkan kewajiban penyetoran PPh dari pelaku usaha ke pihak marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” jelas Rosmauli, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa tujuan kebijakan adalah meningkatkan keadilan dan kepatuhan pajak tanpa menambah beban atau menciptakan pajak baru. Langkah ini juga bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak di sektor ekonomi digital.

Artikel Terkait:
  • Utang Indonesia Membengkak, Bank Dunia Proyeksi Rasio Sentuh 41 Persen
  • Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan
  • Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
  • OJK Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Ini Alasannya

Namun demikian, kritik dari DPR menggarisbawahi bahwa peraturan ini berisiko semakin membebani pelaku usaha kecil jika tidak disertai insentif yang adil dan transparansi pemanfaatan dana pajak.

Mufti pun menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM harus konkret, bukan sekadar retorika. Ia menyarankan pemerintah untuk terlebih dahulu memastikan pelaku usaha mendapat fasilitas dan kejelasan atas kontribusi pajak yang diberikan.

“Jangan asal pajak, tanpa ada insentif, tanpa ada kejelasan. Rakyat harus tahu, kalau mereka bayar pajak, apa kemudahan dan fasilitas yang mereka dapat?” pungkasnya.

Jangan Lewatkan:
  • Zulhas: Pembangunan Pangan Indonesia Tertinggal 27 Tahun
  • Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja
  • Hasil Audit: eFishery Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
  • Rangkap Jabatan, IWPI Minta Dirjen Pajak Baru Mundur dari Phapros

Rencana pengenaan pajak marketplace ini masih dalam pembahasan internal pemerintah. Sementara itu, tekanan dari legislatif menunjukkan adanya tantangan besar terhadap implementasi kebijakan tersebut, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

DPR RI Kebijakan Ekonomi 2025 Pajak Marketplace Pemerintah Prabowo UMKM Online
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang
Next Article Trump Somasi CNN dan NYT Usai Laporan Nuklir Iran Bocor

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Opini Udex Mundzir

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa

Islami Alfi Salamah

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Opini Udex Mundzir

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi