Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bukanlah bentuk politisasi. KPK memastikan hal ini murni langkah penegakan hukum atas dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, terkait pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan selama penyidikan kasus Harun Masiku,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan alur pemberian suap bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang bertindak sebagai perantara. Uang senilai SGD 57.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg lain dari Dapil Sumsel. Keterlibatan Hasto terungkap melalui barang bukti elektronik yang disita penyidik.

Baca Juga:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Setyo menambahkan, Hasto juga dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang obstruction of justice atas dugaan merintangi penyidikan. “Apakah ada politisasi? Ini murni penegakan hukum, bukan politisasi,” tegasnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 23 Desember 2024. “Kami sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti tambahan. Untuk penahanan, mohon menunggu proses lebih lanjut,” ujar Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Artikel Terkait:
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023

Sementara itu, PDIP melalui juru bicara partai, Chico Hakim, membantah tudingan keterlibatan Hasto. “Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai status tersangka Pak Hasto. Kami melihat ada tekanan besar terhadap PDIP, namun ini akan kami hadapi dengan tegas,” ujar Chico.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. KPK di bawah kepemimpinan baru berjanji untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan memastikan transparansi di setiap tahapnya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Next Article Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang

Editorial Udex Mundzir

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Bisnis Ericka

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah

Jaga Kolesterol saat Lebaran dengan Cara Sehat Ini

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi