Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengkritik langkah MKD DPR yang dianggap mengekang kebebasan berbicara anggota DPR.
SilvaSilva30 Desember 2024 Politik
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus pemanggilan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, MKD seharusnya melindungi kebebasan berbicara anggota dewan, bukan menjadi alat untuk menghukum atau membatasi kritik.

“Seharusnya MKD dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara. Sangat berbahaya jika MKD dipakai untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).

Pemanggilan Rieke, yang dikenal dengan perannya sebagai “Oneng” di dunia hiburan, terjadi setelah ia menyampaikan kritik terhadap kenaikan PPN dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini kemudian diunggah di media sosial dengan tagar seperti #TolakKenaikanPPN12%. Aduan masyarakat menyebut unggahan tersebut memprovokasi publik, yang menjadi dasar pemanggilan oleh MKD.

Baca Juga:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • PDIP Ragukan Usulan Solo Jadi Provinsi: Tak Ada Urgensi Nyata
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
  • Isran-Hadi dan Rudy-Seno Berebut Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Deddy menyebut bahwa tindakan ini bisa mengurangi daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Jika setiap sikap kritis dianggap pelanggaran etik, maka DPR hanya akan menjadi stempel bagi kekuasaan,” tambahnya.

MKD DPR RI, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sidang terkait kasus Rieke akan dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

Artikel Terkait:
  • Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban
  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Polemik, PDIP Tegaskan Inisiatif Pemerintahan Jokowi
  • Mendiktisaintek: Keputusan UI soal Disertasi Bahlil yang Terbaik
  • Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa Ikut Sukseskan Pilkada 2024

Deddy menegaskan bahwa DPR adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya anggota DPR untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat. “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gaji mereka dari APBN?” pungkasnya.

Langkah MKD ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan sejumlah pihak mendukung Rieke karena dianggap memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara yang lain menilai bahwa penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor etika politik.

Jangan Lewatkan:
  • PKB Orbitkan Aini Zuroh Menjadi Bupati Mojokerto 2024
  • DPR Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC di Jakarta
  • Rakyat Terluka
  • Rakorda Gerindra Kaltim, Seno Aji Ajak Gelorakan Peran Fungsi Pengurus dan Kader
MKD DPR PDIP PPN 12 persen Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Next Article Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Jangan Normalisasi Israel

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi