Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengkritik langkah MKD DPR yang dianggap mengekang kebebasan berbicara anggota DPR.
SilvaSilva30 Desember 2024 Politik
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka
MKD DPR Panggil Rieke Diah Pitaloka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, mempertanyakan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam kasus pemanggilan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka terkait penolakannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, MKD seharusnya melindungi kebebasan berbicara anggota dewan, bukan menjadi alat untuk menghukum atau membatasi kritik.

“Seharusnya MKD dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara. Sangat berbahaya jika MKD dipakai untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).

Pemanggilan Rieke, yang dikenal dengan perannya sebagai “Oneng” di dunia hiburan, terjadi setelah ia menyampaikan kritik terhadap kenaikan PPN dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Pernyataan ini kemudian diunggah di media sosial dengan tagar seperti #TolakKenaikanPPN12%. Aduan masyarakat menyebut unggahan tersebut memprovokasi publik, yang menjadi dasar pemanggilan oleh MKD.

Baca Juga:
  • BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
  • Disahkan KPU, Rudy-Seno Janji Wujudkan Kaltim Emas
  • Prabowo dan Grand Syekh Al-Azhar Bahas Pendidikan dan Perdamaian
  • Pagar Laut: Bukti Negara Tak Berdaya

Deddy menyebut bahwa tindakan ini bisa mengurangi daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Jika setiap sikap kritis dianggap pelanggaran etik, maka DPR hanya akan menjadi stempel bagi kekuasaan,” tambahnya.

MKD DPR RI, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sidang terkait kasus Rieke akan dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025.

Artikel Terkait:
  • AS dan Inggris Restui Indonesia Masuk OECD
  • Presiden RI Jokowi Dodo Tidak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud
  • Forkopimda Sidoarjo Sidak TPS, Pastikan Kesiapan Pilkada 2024
  • Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen

Deddy menegaskan bahwa DPR adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya anggota DPR untuk terus menyuarakan aspirasi rakyat. “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gaji mereka dari APBN?” pungkasnya.

Langkah MKD ini memicu perdebatan di masyarakat, dengan sejumlah pihak mendukung Rieke karena dianggap memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara yang lain menilai bahwa penyampaian kritik harus tetap berada dalam koridor etika politik.

Jangan Lewatkan:
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar
  • RIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
  • Partisipasi Pilkada Jabar 2024 Turun, KPU Siap Evaluasi
  • Rekam Jejak Anies Tak Bisa Dihapus
MKD DPR PDIP PPN 12 persen Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen
Next Article Menag Usulkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93 Juta

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Opini Udex Mundzir

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir

Kisah Inspiratif dari Medan Pertempuran Uhud: Pelajaran Berharga

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi