Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komisi II Usul Kepala Daerah yang tak Masuk Sengketa MK Dilantik Duluan

Komisi II DPR RI mengusulkan agar kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi segera dilantik demi efektivitas pemerintahan.
SilvaSilva9 Januari 2025 Politik
pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK
Pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyarankan pelantikan kepala daerah terpilih segera dilakukan bagi wilayah yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini bertujuan agar roda pemerintahan lebih cepat berjalan dan mendukung optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.

“Maka saya mengusulkan pelantikan gubernur, wali kota, dan bupati dilakukan lebih dahulu bagi yang tidak ada masalah di MK. Baru kemudian serentak untuk yang lain,” kata Aria Bima di Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Aria menambahkan bahwa pelantikan serentak bagi seluruh kepala daerah berpotensi tertunda hingga beberapa bulan jika menunggu penyelesaian sengketa di MK. Ia juga mengingatkan bahwa potensi pemungutan suara ulang (PSU) dapat menambah lamanya proses tersebut.

Baca Juga:
  • MUI Ingatkan Pemerintah Tak Legalkan Judi Demi Pemasukan Negara
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
  • Disahkan KPU, Rudy-Seno Janji Wujudkan Kaltim Emas
  • AHY Umumkan Struktur Baru DPP Demokrat 2025-2030

“Bisa jadi kalau semua serempak, bahkan sampai Juni pun belum tentu selesai,” ujar Aria.

Menurutnya, pelantikan dapat dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa, tahap kedua bagi daerah dengan gugatan yang ditolak MK, dan tahap terakhir untuk daerah yang harus melaksanakan PSU.

“Kalau yang tidak ada gugatan bisa duluan, yang digugat tapi ditolak MK masuk kloter kedua, lalu kloter terakhir untuk daerah yang ada PSU,” imbuhnya.

Artikel Terkait:
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
  • Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Kaltim 2024: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul atas Petahana
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat

Usulan ini dinilai dapat mempercepat implementasi kebijakan di daerah yang tidak bermasalah, sekaligus memberikan waktu bagi daerah lain untuk menyelesaikan proses hukum.

KPU dan pemerintah pusat diharapkan segera merumuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih sesuai perkembangan kasus sengketa di MK. Langkah ini diharapkan mendukung stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG
  • Bahas RUU TNI, DPR RI Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Tuntut Keadilan Kasus Ojol Tewas
Aria Bima Komisi II DPR Mahkamah Konstitusi Pelantikan Kepala Daerah Sengketa Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta
Next Article Sawer Meriah di Kampung Citepus

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Perisai Kehidupan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Thrifting: Gaya Stylish yang Ramah Lingkungan

Happy Alfi Salamah

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi