Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Menko Pangan dorong pengalihan kebijakan pembatasan impor komoditas pangan dari Kemenko Perekonomian ke instansinya.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Usulan pengalihan kewenangan impor pangan 2025
Ilustrasi impor pangan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kewenangan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dinamika kebijakan terkait impor singkong dan produk turunannya yang masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.

“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam ketentuan saat ini, lartas masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menempatkan pengambilan keputusan terkait ekspor-impor barang dan jasa dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Zulhas menegaskan bahwa meskipun singkong termasuk komoditas pangan, belum ada aturan khusus yang membatasi impor produk tersebut. Akibatnya, perdagangan singkong dan tapioka masih berlangsung bebas di pasar domestik.

Baca Juga:
  • Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah
  • Shopee Ungguli TikTok Shop dalam Video Pendek Produk
  • PKS Ingatkan Dampak PHK Massal: Ekonomi Bisa Lesu
  • Ancaman PHK Massal Mengintai Karyawan Sritex

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan terbuka untuk membahas lebih lanjut usulan pembatasan impor singkong dan tapioka, sesuai perkembangan perekonomian nasional dan global.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal dan siap mendiskusikannya bersama Kemenko Perekonomian.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
  • Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
  • Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu
  • Aksi Boikot Produk Israel Kian Menggema

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian akan dilakukan setelah situasi ekonomi global lebih kondusif.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap stabilitas harga pangan lokal dan perlindungan petani dari dampak impor berlebih. Pemerintah tengah mengkaji ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam pengambilan keputusan.

Jangan Lewatkan:
  • Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja
  • Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru
  • DPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet
  • Belajar dari UEA, Prabowo Ingin Besarkan INA
Kebijakan Pangan Nasional Kemenko Pangan Lartas Impor Pangan Singkong dan Tapioka Zulkifli Hasan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing
Next Article Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Informasi lainnya

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Kreasi Lezat dari Tape Bandung yang Bikin Nagih

Food Ericka

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Pemerintahan Indonesia Masih Menggunakan Manajemen Penjajah

Editorial Udex Mundzir

DeepSeek AI: Alternatif AI Murah dari Cina yang Saingi ChatGPT

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi