Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Endorsement dan konten berbayar masuk radar pengawasan pajak.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Medsos
Ilustrasi aktivitas medsos (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pendekatan baru dalam mengawasi kepatuhan pajak para pelaku ekonomi digital, khususnya mereka yang aktif di media sosial. Salah satu strategi yang dikembangkan adalah memanfaatkan data aktivitas digital untuk mendeteksi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa otoritas pajak memiliki berbagai instrumen untuk menilai kesesuaian antara gaya hidup yang ditampilkan di media sosial dan laporan penghasilan tahunan para wajib pajak.

“Kita bisa mencocokkan antara konten yang ditampilkan seseorang di media sosial dengan laporan SPT-nya,” jelas Dwi.

Langkah ini tak hanya menyasar selebritas internet, tetapi juga para pelaku usaha daring, influencer, dan pemilik akun media sosial yang menampilkan aktivitas komersial secara terang-terangan. DJP menyebut hal ini sebagai bagian dari strategi mengantisipasi potensi penghindaran pajak di sektor digital yang pertumbuhannya sangat cepat.

Baca Juga:
  • Tak Ada Uang, Anggaran IKN Diblokir Semua
  • Kekhawatiran Sri Mulyani Terhadap Tindakan Bank Dunia
  • Penurunan Cadev Dinilai Wajar, Pakar Nilai Tak Ganggu Ekonomi
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki

Menurut Dwi, endorsement atau kerja sama promosi di media sosial juga termasuk sebagai objek pajak. Dengan demikian, penghasilan dari aktivitas ini wajib dilaporkan dalam SPT dan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Endorsement itu termasuk dalam objek pajak, masuknya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh,” ungkapnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih rinci untuk memperkuat pengawasan pajak digital. Salah satunya dengan membangun sistem integrasi data antara platform media sosial, e-commerce, dan DJP, agar proses identifikasi penghasilan dapat dilakukan lebih akurat dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Diskon 70% untuk 6 Bahan Pokok Selama Nataru
  • Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
  • AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan
  • Premi Asuransi Syariah Tembus Rp9,84 Triliun per April 2025

Selain regulasi, DJP juga memperkuat komunikasi publik melalui kampanye edukasi perpajakan kepada pelaku ekonomi digital. Tujuannya agar masyarakat makin sadar terhadap kewajiban pajak dan tidak menganggap bahwa aktivitas di dunia maya bebas dari aturan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk memperluas basis pajak sekaligus mengimbangi perkembangan ekonomi digital yang dinamis.

Jangan Lewatkan:
  • Kemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
  • Diskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
  • Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil
  • Utang Indonesia Membengkak, Bank Dunia Proyeksi Rasio Sentuh 41 Persen
DJP Ekonomi digital Media Sosial Pajak Digital Pengawasan Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAncaman Karhutla Masih Tinggi, BMKG Minta Satgas Siaga hingga Agustus
Next Article BNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

28 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

3 Juni 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Perspektif Assyifa

Waspada Belanja Online Bodong

Bisnis Alfi Salamah

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi