Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 8 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

DPR menyebut Gus Irfan akan menjabat Menteri Haji, menggantikan peran Kemenag dalam urusan haji.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Politik
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, akan segera menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan saat rapat kerja evaluasi pelaksanaan haji 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Marwan, perubahan struktur tersebut akan terjadi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji disahkan dan berlaku. Dengan adanya regulasi baru, pelayanan haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), melainkan oleh kementerian khusus yang dipimpin Gus Irfan.

“Tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, jadi menteri haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan,” kata Marwan.

Baca Juga:
  • Bupati Banyumas Tanya Pilihan Capres, Mahasiswa Unsoed Jawab Anies
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • Bawaslu Tegaskan Peran di Masa Non-Tahapan Pemilu
  • Jokowi Kritik Boikot Retret PDIP, Said Abdullah: Itu Urusan Partai

Ia menambahkan, rapat evaluasi haji kali ini merupakan yang terakhir berdasarkan UU Haji lama. Ke depan, laporan evaluasi pelayanan haji wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan selesai.

Marwan juga menilai pembagian peran ini akan membuat Kementerian Agama lebih fokus pada urusan pembinaan umat. “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Gerindra Evaluasi Komunikasi Pemerintah, Akui Ada Penyimpangan Besar
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
  • MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
  • Prabowo Instruksikan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Penabrak Ojol

Sementara itu, KH Nasaruddin Umar disebut sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Kementerian Agama dengan fokus baru tersebut. Dengan demikian, urusan haji dan umrah akan dipisahkan secara kelembagaan agar lebih terfokus dan profesional.

Uji coba model baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji dan mengurangi permasalahan yang kerap muncul setiap musim haji, mulai dari distribusi kuota hingga penyediaan layanan di Arab Saudi.

Jangan Lewatkan:
  • Pramono Deklarasi Menang, Ridwan Kamil Tunggu Hasil Resmi
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
  • Rudy-Seno Unggul 55,7 Persen Versi Real Count Tim Pemenangan
  • Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan
DPR Komisi VIII Gus Irfan Menteri Haji Pelayanan Haji RUU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Next Article Netanyahu Didesak Hentikan Perang Gaza oleh Warga Israel

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai

Editorial Udex Mundzir

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi