Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah

DPR menyebut Gus Irfan akan menjabat Menteri Haji, menggantikan peran Kemenag dalam urusan haji.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Politik
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan
Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, akan segera menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan saat rapat kerja evaluasi pelaksanaan haji 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (27/8/2025).

Menurut Marwan, perubahan struktur tersebut akan terjadi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji disahkan dan berlaku. Dengan adanya regulasi baru, pelayanan haji tidak lagi ditangani oleh Kementerian Agama (Kemenag), melainkan oleh kementerian khusus yang dipimpin Gus Irfan.

“Tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, jadi menteri haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan,” kata Marwan.

Baca Juga:
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda
  • Rakorda Gerindra Kaltim, Seno Aji Ajak Gelorakan Peran Fungsi Pengurus dan Kader
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
  • Rakyat Terluka

Ia menambahkan, rapat evaluasi haji kali ini merupakan yang terakhir berdasarkan UU Haji lama. Ke depan, laporan evaluasi pelayanan haji wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan selesai.

Marwan juga menilai pembagian peran ini akan membuat Kementerian Agama lebih fokus pada urusan pembinaan umat. “Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • Jokowi: Kepala Daerah Harus Hadir di Retret Akmil Magelang
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • KPU Akui Belum Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang
  • Presiden Jokowi dan Pakar Hukum Bahas Perpanjangan Masa Jabatan

Sementara itu, KH Nasaruddin Umar disebut sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Kementerian Agama dengan fokus baru tersebut. Dengan demikian, urusan haji dan umrah akan dipisahkan secara kelembagaan agar lebih terfokus dan profesional.

Uji coba model baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji dan mengurangi permasalahan yang kerap muncul setiap musim haji, mulai dari distribusi kuota hingga penyediaan layanan di Arab Saudi.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP Resmi Lantik Mahfud Md sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
  • PDIP Pecat Ketua DPD Maluku Akibat Emosi Terkait Istri
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • MK Hadapi 275 Gugatan Pilkada 2024, Diminta Bijak Putuskan
DPR Komisi VIII Gus Irfan Menteri Haji Pelayanan Haji RUU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Next Article Netanyahu Didesak Hentikan Perang Gaza oleh Warga Israel

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Editorial Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi