Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta PBNU tidak tergesa menuntut pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji.
ErickaEricka13 September 2025 Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) akan diumumkan pada waktu yang tepat. Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta KPK mempercepat pengumuman tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus masih berlangsung dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita aset terkait dugaan aliran dana hasil korupsi. “Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” ujarnya pada Sabtu (13/9/2025).

Budi menambahkan, penyidik masih menelusuri sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penjualan kuota haji khusus. Menurutnya, proses hukum memerlukan waktu agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan. “Tindakan-tindakan penyidikan melalui pemeriksaan para saksi, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aset yang diduga terkait, juga masih terus dilakukan penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, A’wan PBNU Abdul Muhaimin menuntut KPK segera mengumumkan tersangka. Ia menilai keterlambatan penetapan tersangka justru menimbulkan kesan bahwa PBNU sebagai organisasi terlibat dalam kasus tersebut. “Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” tegasnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga:
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti

Abdul menekankan bahwa keterlibatan dalam kasus ini hanya sebatas oknum, bukan lembaga. Namun, ia khawatir jika KPK tidak segera mengambil langkah, publik dapat menilai PBNU ikut terseret. “Jika tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.

KPK sendiri masih menelusuri aliran dana dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penelusuran dilakukan untuk mengetahui arah aliran dana yang berasal dari kuota haji. “Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” ujarnya pada Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu, melainkan bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara. “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Kami akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” jelas Asep.

Artikel Terkait:
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro

KPK memulai penyidikan resmi kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Estimasi awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan praktik jual beli kuota haji muncul setelah tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi dibagi tidak sesuai aturan, dengan sebagian besar dialihkan melalui travel swasta.

Dari praktik tersebut, sejumlah aset mewah diduga dibeli menggunakan dana setoran kuota, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK. Saat ini, tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus ini menyisakan keresahan di masyarakat karena sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat akibat kuotanya terpotong. Publik menantikan langkah tegas KPK untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara yang menyeret nama besar organisasi keagamaan ini.

Jangan Lewatkan:
  • Sunarto: Tiga Strategi untuk Integritas Hakim yang Lebih Baik
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
Kasus Korupsi KPK Kuota Haji PBNU Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Next Article Mahasiswa UT Tasikmalaya Jadi Panitia Jambore Muslim Dunia Pertama

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Hindari Jebakan Kehidupan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Antara Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi