Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kulit Bawang Merah Bisa Jadi Pelindung Panel Surya

AI Fatigue, Saat Dunia Mulai Lelah Membicarakan AI

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan aturan terkait pengecualian dokumen capres-cawapres, usai kritik publik menyoroti transparansi pemilu.
ErickaEricka16 September 2025 Politik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pembatalan ini diambil setelah KPU menggelar rapat internal khusus menanggapi kritik publik yang menilai keputusan sebelumnya berpotensi mengurangi transparansi pemilu. Dengan pembatalan ini, dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali dapat diakses masyarakat sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afif.

Afif menegaskan, KPU akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, penyelenggara pemilu juga akan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan keamanan data pribadi calon.

Baca Juga:
  • DPR Akan Panggil Polri Bahas Isu Gas Air Mata Kedaluwarsa
  • MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres
  • Cecep Naik Elektabilitas, Tasikmalaya Belum Siap Berubah
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo

Menurut Afif, penerbitan aturan awal tidak dimaksudkan untuk menutup akses publik. “Keputusan tersebut dibuat murni untuk menyesuaikan pengaturan, bukan untuk menutupi informasi,” jelasnya.

Langkah pembatalan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk akademisi dan pengamat pemilu yang sejak awal menyoroti pentingnya transparansi. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk anggota DPR, mengkritik keras Keputusan KPU 731/2025 yang dianggap melanggar prinsip keterbukaan dan mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

KPU menyatakan akan menindaklanjuti keputusan ini dengan koordinasi bersama Komisi Informasi serta instansi terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola dokumen pemilu, baik yang terkait dengan pilpres maupun data pemilu lain, tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan.

Artikel Terkait:
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
  • MK Hapus Ambang Batas, DPR Diminta Tak Bermanuver
  • Istana Belum Pastikan Reshuffle Usai OTT Wamenaker Noel
  • Bahlil Temui Prabowo di Hambalang, Spekulasi Rapat KMP Menguat

“KPU menghargai kritik dan masukan publik. Semua itu menjadi bagian penting untuk memperkuat integritas dan transparansi pemilu ke depan,” kata Afif.

Dengan keputusan terbaru ini, publik kembali memiliki akses terhadap dokumen capres dan cawapres, termasuk riwayat pendidikan, rekam jejak, serta dokumen administratif lainnya, meski tetap memperhatikan batasan perlindungan data pribadi.

Langkah KPU ini diharapkan mampu meredakan kritik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2025 yang tengah berjalan.

Jangan Lewatkan:
  • Sekda Jabar Pastikan PSU Tasik Siap Tanpa Kendala
  • Digitalisasi Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
  • Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim
  • Mahyunadi Janji Anggaran RT Naik Lima Kali Lipat
Dokumen Capres-Cawapres KPU RI Perlindungan Data Pribadi Transparansi Pemilu UU KIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAkreditasi Gugus Depan Pramuka Dorong Mutu Pendidikan
Next Article Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik

Editorial Udex Mundzir

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi