Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

Kebijakan fiskal baru memberi napas segar bagi jutaan pekerja industri sepatu dan tekstil nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 Januari 2026 Ekonomi
Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
Ilustrasi pekerja industri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti hujan yang jatuh di tanah kering, kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri strategis sepanjang tahun 2026.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan menopang kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Lima sektor yang menjadi sasaran utama insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Baca Juga:
  • Pengenaan Pajak Ekspor Komoditas Nikel Masih Dibahas
  • Setop Impor Garam, Produksi Domestik Baru 63% dari Kebutuhan
  • Kemenperin Genjot Parfum Halal Masuki Lima Besar Dunia
  • Harga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran

Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Dalam mekanisme pelaksanaannya, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Menariknya, pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.

Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait:
  • Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN
  • Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN pada Sekolah Internasional
  • KPPU Ungkap Tagihan Rafaksi Minyak Goreng Rp 1,1 Triliun
  • Surplus Dagang Indonesia Bertahan 61 Bulan, Mei Tembus USD 4,3 Miliar

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta harmonisasi regulasi dengan praktik internasional.

Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi, memastikan pekerja tetap memiliki daya beli dan industri nasional tetap berdenyut.

Jangan Lewatkan:
  • Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan
  • Gelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu
  • Anggaran Menumpuk, Empat DOB Papua Minim Serapan Belanja
  • Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

Industri Padat Karya Kebijakan Fiskal Indonesia Pajak Penghasilan PPh 21 Stimulus Ekonomi 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik
Next Article Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Lulusan Gen Z Banyak Dipecat? Kenali Masalah dan Solusinya

Happy Udex Mundzir

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

Travel Alfi Salamah

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Opini Udex Mundzir

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi