Jakarta – Seperti hujan yang jatuh di tanah kering, kebijakan baru pemerintah terkait pajak penghasilan menjadi angin segar bagi para pekerja sektor padat karya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor industri strategis sepanjang tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Aturan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang bertujuan menopang kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Lima sektor yang menjadi sasaran utama insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025.
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan atas penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Adapun pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Bagi pekerja tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas ini dapat dinikmati apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Menariknya, pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak.
Pemberi kerja tetap diwajibkan membuat bukti potong serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Fokus utama diarahkan pada pembenahan tata kelola perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta harmonisasi regulasi dengan praktik internasional.
Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui angka 6 persen.
Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan berkembang, sekaligus menjaga konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi, memastikan pekerja tetap memiliki daya beli dan industri nasional tetap berdenyut.
