Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 12 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif efektif yang menyesuaikan total pendapatan pekerja.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Maret 2026 Ekonomi
Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi Uang Rupiah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sering dianggap sebagai “bonus Lebaran” yang dinanti setiap tahun. Namun di balik kegembiraan itu, terdapat aturan fiskal yang membuat THR juga dikenai potongan pajak penghasilan sebagaimana gaji bulanan.

Di Indonesia, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, pekerja sektor swasta akan mengalami pemotongan pajak ketika menerima THR, karena tunjangan tersebut dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dalam periode pembayaran.

“THR termasuk komponen penghasilan karyawan sehingga masuk objek PPh Pasal 21. Perhitungannya dilakukan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima saat THR dibayarkan,” demikian penjelasan dalam ketentuan perpajakan terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam skema terbaru, pemotongan pajak dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.

Kategori TER A mencakup pekerja yang belum menikah tanpa tanggungan, belum menikah dengan satu tanggungan, serta pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan. Kategori TER B berlaku bagi pekerja yang memiliki dua hingga tiga tanggungan atau sudah menikah dengan satu hingga dua tanggungan. Sementara kategori TER C diperuntukkan bagi pekerja yang telah menikah dengan tiga tanggungan.

Besaran tarif pajak dalam sistem TER tidak bersifat tunggal. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima pekerja dalam satu periode. Ketika THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan tarif efektif yang berlaku pada bulan tersebut.

Sebagai gambaran, seorang karyawan bernama Andi yang belum menikah menerima gaji Rp15 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp3 juta menjelang Lebaran 2026. Karena statusnya belum menikah tanpa tanggungan, ia masuk dalam kategori TER A.

Dalam kondisi normal tanpa THR, pajak penghasilan bulanannya dihitung dari gaji Rp15 juta dengan tarif efektif sekitar 6 persen, sehingga potongan pajak mencapai Rp900 ribu. Namun saat THR dibayarkan, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp18 juta. Dengan tarif efektif sekitar 8 persen, potongan pajaknya menjadi Rp1,44 juta. Artinya terdapat tambahan potongan sekitar Rp540 ribu akibat adanya THR.

Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan pajak langsung dari THR yang mereka terima. Hal ini karena Pajak Penghasilan bagi ASN ditanggung oleh pemerintah melalui kebijakan khusus yang biasanya diatur dalam peraturan presiden mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja diharapkan tidak kaget ketika melihat potongan pajak yang lebih besar pada bulan pencairan THR. Pada dasarnya, perhitungan tersebut dilakukan karena total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat akibat tambahan tunjangan hari raya.

Kebijakan Pajak Pajak THR Pekerja Indonesia PPh 21 THR 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIstana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu
Next Article Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

Informasi lainnya

Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

11 Maret 2026

VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN

27 Februari 2026

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Cara Membuat Kimchi Korea Autentik

Food Alfi Salamah

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Panduan Memilih dan Merawat Ban Motor untuk Keselamatan Berkendara

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Ericka9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

247 Views

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI

KUHAP Baru Atur Ketat Penyitaan hingga Penahanan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

VISTA Research Center Resmi Terdaftar BRIN

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi