Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 15 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Pemerintah menetapkan THR sebagai objek pajak penghasilan dengan skema tarif efektif yang menyesuaikan total pendapatan pekerja.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Maret 2026 Ekonomi
Pajak THR 2026: Aturan, Besaran, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi Uang Rupiah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sering dianggap sebagai “bonus Lebaran” yang dinanti setiap tahun. Namun di balik kegembiraan itu, terdapat aturan fiskal yang membuat THR juga dikenai potongan pajak penghasilan sebagaimana gaji bulanan.

Di Indonesia, kewajiban pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR umumnya setara satu bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima secara proporsional.

Selain menjadi hak pekerja, THR juga masuk dalam kategori penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, pekerja sektor swasta akan mengalami pemotongan pajak ketika menerima THR, karena tunjangan tersebut dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto dalam periode pembayaran.

“THR termasuk komponen penghasilan karyawan sehingga masuk objek PPh Pasal 21. Perhitungannya dilakukan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima saat THR dibayarkan,” demikian penjelasan dalam ketentuan perpajakan terbaru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga:
  • ‘No Buy Challenge 2025’: Gerakan Minimalisme di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Dorong Ekonomi Inklusif
  • Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan
  • Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Dalam skema terbaru, pemotongan pajak dilakukan menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini membagi wajib pajak menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga.

Kategori TER A mencakup pekerja yang belum menikah tanpa tanggungan, belum menikah dengan satu tanggungan, serta pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan. Kategori TER B berlaku bagi pekerja yang memiliki dua hingga tiga tanggungan atau sudah menikah dengan satu hingga dua tanggungan. Sementara kategori TER C diperuntukkan bagi pekerja yang telah menikah dengan tiga tanggungan.

Besaran tarif pajak dalam sistem TER tidak bersifat tunggal. Tarifnya berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima pekerja dalam satu periode. Ketika THR dibayarkan, perusahaan akan menggabungkan gaji bulanan dan THR untuk menentukan tarif efektif yang berlaku pada bulan tersebut.

Sebagai gambaran, seorang karyawan bernama Andi yang belum menikah menerima gaji Rp15 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp3 juta menjelang Lebaran 2026. Karena statusnya belum menikah tanpa tanggungan, ia masuk dalam kategori TER A.

Artikel Terkait:
  • WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
  • BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Era Prabowo Sentuh 5,7 Persen
  • Cek Fakta: China Kuasai Ekonomi RI, Benarkah?
  • Ramal Akan ada Bencana Global Gegara AS

Dalam kondisi normal tanpa THR, pajak penghasilan bulanannya dihitung dari gaji Rp15 juta dengan tarif efektif sekitar 6 persen, sehingga potongan pajak mencapai Rp900 ribu. Namun saat THR dibayarkan, penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp18 juta. Dengan tarif efektif sekitar 8 persen, potongan pajaknya menjadi Rp1,44 juta. Artinya terdapat tambahan potongan sekitar Rp540 ribu akibat adanya THR.

Berbeda dengan pekerja swasta, aparatur sipil negara (ASN) tidak mengalami pemotongan pajak langsung dari THR yang mereka terima. Hal ini karena Pajak Penghasilan bagi ASN ditanggung oleh pemerintah melalui kebijakan khusus yang biasanya diatur dalam peraturan presiden mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dengan memahami mekanisme tersebut, pekerja diharapkan tidak kaget ketika melihat potongan pajak yang lebih besar pada bulan pencairan THR. Pada dasarnya, perhitungan tersebut dilakukan karena total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat akibat tambahan tunjangan hari raya.

Jangan Lewatkan:
  • Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru
  • Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi Nasional
  • Inflasi Juni Naik 0,19 Persen, Harga Beras dan Cabai Jadi Pemicu
  • PPATK: 1 Juta Rekening Terlibat Kejahatan, Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap
Kebijakan Pajak Pajak THR Pekerja Indonesia PPh 21 THR 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIstana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu
Next Article Konflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Puncak Haji Tiba: Irjen Kemenag Minta Petugas Bersiap

Islami Alfi Salamah

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

MBG dan Risiko Cobra Effect

Editorial Udex Mundzir

Sembilan Tips Menjaga Kebersamaan Rombongan di Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi