Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

Kebijakan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun dinilai berisiko hilangkan fitur keamanan digital dan akses pembelajaran.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati2 April 2026 Saintek
Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia
Ilustrasi Google
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, kebijakan perlindungan anak di ruang digital justru memantik perdebatan tajam antara pemerintah dan raksasa teknologi global. Google secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap aturan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun yang tertuang dalam regulasi terbaru pemerintah Indonesia.

Penolakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas serta aturan turunannya, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (27/3/2026), dengan platform seperti YouTube masuk dalam kategori yang wajib mematuhi aturan tersebut. Namun, Google menilai pendekatan ini tidak sepenuhnya tepat dalam konteks perlindungan anak di era digital.

“Kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital,” ujar perwakilan Google dalam pernyataan resminya.

Menurut Google, selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah mengembangkan sistem keamanan terintegrasi untuk melindungi pengguna anak. Dengan penghapusan akun secara total, ekosistem perlindungan tersebut justru berpotensi hilang. Hal ini dinilai dapat mendorong anak-anak mencari cara alternatif untuk mengakses internet tanpa pengawasan orang tua, yang pada akhirnya meningkatkan risiko paparan konten tidak aman.

Baca Juga:
  • Robot Humanoid Beratribut Polisi Hadir di Gladi HUT Bhayangkara
  • PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting
  • Jangan Cium Bayi! Ini Bahaya yang Mengintai Menurut Ahli
  • Komdigi Sanksi Google, YouTube Terancam Blokir

Selain aspek keamanan, Google juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap akses pendidikan. Platform seperti YouTube telah menjadi sumber belajar terbuka yang banyak dimanfaatkan oleh siswa di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Google menilai kebijakan ini juga dapat berdampak pada ekosistem kreator konten edukasi di Indonesia. Para kreator yang selama ini memproduksi konten pembelajaran berpotensi kehilangan audiens utama mereka, yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan ekonomi digital nasional serta peluang kerja di sektor kreatif.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pendekatan berbasis risiko melalui mekanisme penilaian mandiri oleh platform. Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan mampu menyeimbangkan antara perlindungan anak dan keberlanjutan akses digital.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terhadap sikap tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel Terkait:
  • Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia
  • Belerang Murni di Mars: Temuan Mengejutkan Curiosity
  • Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI
  • Pendaftar Domain .id Capai 1,2 Juta Sepanjang 2024

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” tegas Meutya dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi melindungi anak-anak dari risiko digital. Namun, perdebatan antara pendekatan pembatasan ketat dan solusi berbasis teknologi masih terus berlangsung.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masa depan regulasi digital anak di Indonesia kini berada di persimpangan antara perlindungan maksimal dan kebebasan akses yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Ilmuwan Italia Berhasil Ubah Cahaya Menjadi Materi Padat
  • Bos ChatGPT Puji DeepSeek, Microsoft dan Elon Musk Ragu
  • Catat Waktu Lengkap Gerhana Bulan Total September 2025
  • Misteri 5 Agustus, Mengapa Hari Ini Lebih Pendek?

Google Keamanan Digital Anak PP Tunas Regulasi Internet YouTube Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Besar Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan
Next Article BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

Informasi lainnya

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

28 Juli 2026

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

14 Juni 2026

Tembok Hijau Tiongkok Ubah Gurun Jadi Penyerap Karbon

3 Mei 2026

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

25 April 2026

Bulan Menjauh, Gerhana Total Terancam Hilang

14 April 2026

Mengapa Timur Tengah Kaya Minyak Dunia? Ini Faktanya

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

Tantangan Representasi atau Simbolisme?

Editorial Alfi Salamah

Imam Lupa Baca Al-Fatihah, Apakah Sholatnya Sah?

Islami Udex Mundzir

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Perspektif Udex Mundzir

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi