Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia

Kebijakan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun dinilai berisiko hilangkan fitur keamanan digital dan akses pembelajaran.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati2 April 2026 Saintek
Google Tolak Aturan Blokir Akun Anak di Indonesia
Ilustrasi Google
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pisau bermata dua, kebijakan perlindungan anak di ruang digital justru memantik perdebatan tajam antara pemerintah dan raksasa teknologi global. Google secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap aturan pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun yang tertuang dalam regulasi terbaru pemerintah Indonesia.

Penolakan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas serta aturan turunannya, yang mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna anak.

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak Jumat (27/3/2026), dengan platform seperti YouTube masuk dalam kategori yang wajib mematuhi aturan tersebut. Namun, Google menilai pendekatan ini tidak sepenuhnya tepat dalam konteks perlindungan anak di era digital.

“Kebijakan pemblokiran akun bagi anak di bawah 16 tahun justru dapat menghilangkan akses ke fitur keamanan seperti akun dengan pengawasan orang tua, pengaturan waktu layar, hingga perlindungan kesejahteraan digital,” ujar perwakilan Google dalam pernyataan resminya.

Menurut Google, selama lebih dari satu dekade, perusahaan telah mengembangkan sistem keamanan terintegrasi untuk melindungi pengguna anak. Dengan penghapusan akun secara total, ekosistem perlindungan tersebut justru berpotensi hilang. Hal ini dinilai dapat mendorong anak-anak mencari cara alternatif untuk mengakses internet tanpa pengawasan orang tua, yang pada akhirnya meningkatkan risiko paparan konten tidak aman.

Baca Juga:
  • Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia
  • Celios: AI Dongkrak Ekonomi RI, 97 Juta Pekerjaan Baru Menanti
  • Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?
  • Android Siapkan Mode Desktop Pintar untuk Lawan DeX

Selain aspek keamanan, Google juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap akses pendidikan. Platform seperti YouTube telah menjadi sumber belajar terbuka yang banyak dimanfaatkan oleh siswa di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Google menilai kebijakan ini juga dapat berdampak pada ekosistem kreator konten edukasi di Indonesia. Para kreator yang selama ini memproduksi konten pembelajaran berpotensi kehilangan audiens utama mereka, yang pada akhirnya memengaruhi pertumbuhan ekonomi digital nasional serta peluang kerja di sektor kreatif.

Sebagai alternatif, Google mengusulkan pendekatan berbasis risiko melalui mekanisme penilaian mandiri oleh platform. Pendekatan ini dianggap lebih fleksibel dan mampu menyeimbangkan antara perlindungan anak dan keberlanjutan akses digital.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terhadap sikap tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel Terkait:
  • Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus
  • Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?
  • Digital Paper 2023 Lonjakan Inovasi Keluaran Terbaru
  • ChatGPT di WhatsApp Kini Bisa Proses Perintah Gambar dan Suara

“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta dan Google. Kepada keduanya, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” tegas Meutya dalam pernyataannya pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan aturan demi melindungi anak-anak dari risiko digital. Namun, perdebatan antara pendekatan pembatasan ketat dan solusi berbasis teknologi masih terus berlangsung.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masa depan regulasi digital anak di Indonesia kini berada di persimpangan antara perlindungan maksimal dan kebebasan akses yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • RI Krisis Talenta Digital, Masih Defisit 4 Juta
  • Pakar AI Peringatkan Bahaya DeepSeek, Dunia Bisa Makin Suram
  • AI Geser Google, Facebook, dan iPhone dari Puncak Dominasi
  • Akses Bebas Data WNI ke AS, Efisiensi atau Kolonialisasi Digital?

Google Keamanan Digital Anak PP Tunas Regulasi Internet YouTube Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Besar Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan
Next Article BMKG Hentikan Peringatan Tsunami Usai Gempa Bitung

Informasi lainnya

Mengapa Api Gambut Sulit Benar-Benar Padam?

11 September 2026

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

29 Agustus 2026

Ampas Kopi Bisa Membuat Beton 30 Persen Lebih Kuat

27 Agustus 2026

Robot Masuk Rumah, Siap Berbagi Ruang?

23 Agustus 2026

Internet Penuh AI, Keaslian Jadi Barang Mahal

22 Agustus 2026

Era Smartphone Berakhir, Apa Penggantinya?

21 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Travel Alfi Salamah

Pahlawan yang Dipenjara

Editorial Udex Mundzir

Mas Isman, Komandan Rakyat Muda

Profil Alfi Salamah

Al‑Biruni: Penjelajah Ilmu Tanpa Batas

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Saintek
Ericka28 April 2025

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi