Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tersangka, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang
Alfi SalamahAlfi Salamah2 Agustus 2023 Hukum
Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaitun
Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Resmi Dinyatakan Tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Panji Gumilan, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, secara resmi ternyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (2/8/2023).

Pimpinan Ponpes Al Jaytun tersebut terduga telah melanggar ketentuan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sehingga berisiko menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun.

Penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka terhadap Panji ini telah melakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) pukul 13.25 WIB dan masih petugas periksa sebagai saksi.

Artikel Terkait:
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli di perkara dugaan penistaan agama.

Selain dugaan penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Jangan Lewatkan:
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Warga Solo Gugat Jokowi dan Ma’ruf Amin Terkait Mobil Esemka
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
Bareskrim Panji Gumilang Pondok Pesantren Al Zaytun
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article19 Pramuka Kwarcab Kutim Ikuti Jambore Dunia di Korea Selatan
Next Article Pramuka Kwarcab Kutim Jambore Dunia di Korea Selatan

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Islami Assyifa

Dari Sel Penjara ke Ruang Sidang

Profil Lisda Lisdiawati

Enam Penyakit Hati dalam Islam dan Cara Menyembuhkannya

Islami Alfi Salamah

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi