Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

ErickaEricka14 September 2023 Nasional
SIM
Ilustrasi MK Menolak Gugatan SIM seumur hidup
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Arifin Purwanto mengajukan gugatan SIM yang berlaku untuk seumur hidup kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan Permohonan Tertolak

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun tertolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Baca Juga:
  • Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1.000 Meter
  • Seminar Sidang Isbat Ramadan Bahas Tradisi dan Sains
  • Kinerja Jokowi Dikritik: 16,3% Sangat Puas, Mayoritas Puas 79,3%
  • Jaksa Agung Dorong Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan

Enny mengatakan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sanhat mmpengaruhi SIM sehingga perlu adanya proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Pembaruan SIM Evaluasi Data Pemegang SIM

Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Artikel Terkait:
  • Gugatan PTUN Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso
  • Niat Umroh, Haji, dan Talbiyah: Bacaan yang Menginspirasi
  • Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali
  • Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM. Selain itu juga, keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon. Ia menyatakan seharusnya memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan memperpanjangnya menjadi seumur hidup. Arifin merasa merugi jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Jangan Lewatkan:
  • Kuota Calon Jamaah Haji Batam Bertambah 27 Slot
  • Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat
  • Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025
  • KH Miftachul Akhyar Desak Gus Yahya Mundur dari PBNU
Lalu Lintas Mahkamah Konstitusi Surat Ijin Mengmudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kaltim
Next Article Paripurna Ke-32, Fraksi PKS Kaltim Dorong Regulasi Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Sosok Mulia Ciptaan Allah, Inilah Peran Perempuan dalam Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi