Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup

Dexpert CorpDexpert Corp14 September 2023 Nasional
SIM
Ilustrasi MK Menolak Gugatan SIM seumur hidup
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Arifin Purwanto mengajukan gugatan SIM yang berlaku untuk seumur hidup kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (14/9).

Putusan Permohonan Tertolak

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu pun tertolak seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Enny mengatakan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sanhat mmpengaruhi SIM sehingga perlu adanya proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.

Pembaruan SIM Evaluasi Data Pemegang SIM

Enny menjelaskan dan menilai sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun bernilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM. Selain itu juga, keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Karena itu, Enny mengatakan mahkamah menilai dalil pemohon. Ia menyatakan seharusnya memberlakukan SIM seumur hidup seperti KTP adalah tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan memperpanjangnya menjadi seumur hidup. Arifin merasa merugi jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Lalu Lintas Mahkamah Konstitusi Surat Ijin Mengmudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWakil Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kaltim
Next Article Paripurna Ke-32, Fraksi PKS Kaltim Dorong Regulasi Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.