Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat

AssyifaAssyifa3 Desember 2024 Ekonomi
UMK tertinggi Jawa Barat 2025
Ilustrasi - Upah minimum di dompet (.pxl)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bandung – Siapa sangka, Karawang yang selama ini jadi pemuncak UMK di Jawa Barat, kini harus rela tergeser. Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tahun 2025, Kota Bekasi mengambil alih posisi puncak.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) lalu. Ia menegaskan, kenaikan upah minimum menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas. Kami akan terus memperjuangkannya,” ujar Prabowo dalam pernyataan resminya.

Menurut data terbaru, UMK Kota Bekasi yang sebelumnya Rp5.343.430 menjadi tertinggi di Jawa Barat. Sementara itu, Kabupaten Karawang yang sebelumnya berada di posisi teratas dengan UMK Rp5.257.834, kini turun ke peringkat kedua.

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan usaha pemerintah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di wilayah Jawa Barat. Selain kenaikan UMK, pemerintah juga memperhatikan upah minimum sektoral yang akan ditentukan Dewan Pengupahan di tiap daerah.

Meski begitu, beberapa pihak menyoroti dampak dari kenaikan ini terhadap sektor bisnis. “Kenaikan 6,5 persen lebih tinggi dari usulan awal 6 persen. Kami khawatir ini memberatkan beberapa sektor usaha,” ungkap salah satu anggota Apindo Jawa Barat.

Untuk lebih memahami perubahan ini, berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sebelum kenaikan:

  • Kota Bekasi: Rp5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  • Kota Depok: Rp4.878.612
  • Kota Bogor: Rp4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  • Kota Bandung: Rp4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp3.504.308
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  • Kota Cirebon: Rp2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  • Kota Banjar: Rp2.070.192

Kota Bekasi berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang stabil, menjadi salah satu alasan UMK di daerah tersebut melejit.

Kenaikan ini tentu menjadi angin segar bagi buruh, namun juga tantangan bagi pelaku usaha. Pemerintah diharapkan memberikan dukungan agar dunia usaha tetap kondusif. Mekanisme final untuk upah sektoral akan diumumkan dalam waktu dekat.

Berita Jabar Ekonomi Indonesia UMK Jawa Barat UMK Karawang UMK Kota Bekasi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDaftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Next Article Faisol Riza: Reformasi Regulasi Kunci Stabilitas Ekonomi

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Raja Kecil di Birokrasi, Prabowo Gertak Sambal?

Editorial Udex Mundzir

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Lifestyles Assyifa

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor