Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Kasus pemukulan dokter koas Unsri menjadi cermin relasi kuasa yang merendahkan nilai kemanusiaan.
AssyifaAssyifa15 Desember 2024 Perspektif
Polisi menyebut pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang kesal dengan korban.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kekerasan bukanlah solusi yang dapat diterima dalam masyarakat yang menjunjung nilai kemanusiaan. Kasus pemukulan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang telah menghebohkan publik setelah rekamannya viral di media sosial. Peristiwa ini tidak hanya mengekspos perilaku individu, tetapi juga menunjukkan sisi kelam budaya kekerasan dan relasi kuasa yang timpang dalam struktur sosial kita.

Motif pelaku, seperti yang dijelaskan oleh pihak kepolisian, menunjukkan loyalitas berlebih kepada seorang atasan, Lina Dedy. Loyalitas ini, yang seharusnya dimanifestasikan melalui kerja keras atau penghormatan profesional, justru diwujudkan dalam bentuk kekerasan terhadap korban. Pelaku, yang merasa perlu menunjukkan kesetiaannya, memukul seorang dokter koas yang dianggap bersikap kurang sopan. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana subordinasi dan relasi kuasa dapat menciptakan tindakan destruktif, terutama dalam konteks masyarakat yang masih terjebak dalam pola pikir feodal.

Kejadian ini juga mencerminkan bagaimana budaya kekerasan telah terinternalisasi dalam norma sosial. Insiden ini terjadi di ruang publik dan disaksikan oleh banyak orang, tetapi tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut. Hanya setelah rekaman video penganiayaan itu viral, perhatian masyarakat dan aparat hukum terarah pada kasus ini. Fenomena ini menyoroti bahwa media sosial kini berfungsi sebagai alat pemicu keadilan di tengah sistem yang sering kali lamban merespons kebutuhan korban.

Dari perspektif hukum, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun, pertanyaannya adalah, apakah sanksi hukum ini mampu menyentuh akar persoalan? Relasi kuasa yang timpang dan budaya feodal yang mengakar bukanlah isu yang dapat diselesaikan hanya dengan hukuman pidana.

Baca Juga:
  • Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana
  • TikTok & Konten Viral
  • Ironi di Balik Program Bergizi
  • Suka Membaca? Ini Tips Efektif untuk Menambah Pengetahuan

Dalam banyak kasus, budaya feodal menciptakan hierarki sosial yang mengurangi hak individu, terutama mereka yang berada di posisi subordinat. Fenomena ini diperparah oleh kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia, baik oleh pelaku maupun korban. Edukasi yang memadai tentang pentingnya menghormati hak setiap individu masih menjadi tantangan besar di masyarakat kita.

Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlindungan tenaga kesehatan, terutama mereka yang masih dalam masa pendidikan seperti dokter koas. Mereka berada dalam posisi yang rentan, baik dari segi fisik maupun mental, karena sistem pendidikan dan praktik yang tidak menawarkan perlindungan optimal. Mereka sering kali menghadapi tekanan berlebih dari berbagai pihak, mulai dari institusi pendidikan hingga lingkungan kerja, tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai.

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, diperlukan langkah-langkah strategis. Pertama, edukasi terkait hak asasi manusia harus dijadikan prioritas nasional, mencakup semua lapisan masyarakat. Pemahaman bahwa kekerasan bukanlah solusi harus ditanamkan sejak dini, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan kerja. Kedua, kebijakan perlindungan tenaga kesehatan, termasuk dokter koas, harus dirancang secara lebih rinci dan diberlakukan secara ketat. Misalnya, regulasi yang melarang segala bentuk tindakan intimidasi atau kekerasan di lingkungan kerja dapat menjadi langkah awal yang baik.

Ketiga, pemberdayaan hukum harus dilakukan secara proaktif. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan ditangani dengan serius, tidak hanya karena viral di media sosial, tetapi karena nilai kemanusiaan yang dilanggar. Penegakan hukum yang tegas dan adil dapat menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi.

Artikel Terkait:
  • Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak
  • Urban Farming: Mandiri di Kota
  • Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan
  • Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Akhirnya, peristiwa ini adalah pengingat pahit bahwa nilai kemanusiaan sering kali baru menjadi perhatian setelah korban menjadi pusat perhatian publik. Kita harus mulai membangun budaya yang menolak kekerasan sebagai cara penyelesaian konflik dan memperkuat kesadaran bahwa setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.

Jangan Lewatkan:
  • Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan
  • Cara Mengetahui Sifat Asli Manusia
  • Biru Fund dan Masa Depan Tambak
  • Polemik Privasi di Era Digital
Dokter Unsri Dianiaya Kasus Pemukulan Dokter Koas Penganiayaan Viral Palembang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia
Next Article Hotel Aston Samarinda Tawarkan Paket Spesial untuk Perayaan

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

8 Oktober 2026

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

10 September 2026

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

25 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Editorial Udex Mundzir

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi