Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga terlibat suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Kasus suap Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan bertindak bersama saudara DTI,” ujar Setyo.

Hasto diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk memuluskan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Bersama Hasto, nama Agustiani Tio F juga muncul sebagai pihak yang berperan dalam kasus ini.

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti tambahan dari barang elektronik selama proses pengejaran Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buronan.

Baca Juga:
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor

“Saat ini, kami memproses kasus sesuai ketentuan. Untuk penahanan, tunggu hasil penyidikan,” tambahnya.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan pada 23 Desember 2024, sebagai dasar hukum penetapan tersangka Hasto.

Meski demikian, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, membantah adanya informasi resmi terkait penetapan tersebut.

“Sampai detik ini, belum ada info akurat yang kami terima,” ungkap Chico.

Artikel Terkait:
  • Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Chico menuding kasus ini adalah bentuk politisasi hukum untuk menekan PDIP menjelang Pemilu 2029.

“Tekanan seperti ini justru menjadi energi bagi kader kami untuk menjaga demokrasi,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan suap kepada Wahyu Setiawan senilai SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta), yang diberikan melalui Saeful Bahri. Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat menggantikan caleg PDIP lainnya di DPR melalui jalur PAW, meskipun keputusan KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti sah.

Hingga saat ini, kasus Hasto memunculkan banyak kontroversi. Sebagian pihak mendesak KPK untuk bersikap tegas dan segera menuntaskan kasus Harun Masiku yang telah berlarut-larut sejak 2020.

Jangan Lewatkan:
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
Next Article Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Nikah Anti Ribet: Cara Mudah Daftar di KUA

Lifestyles Assyifa

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi