Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta pemeriksaannya oleh KPK ditunda hingga perayaan HUT PDIP usai.
SilvaSilva6 Januari 2025 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaannya hingga setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP pada 10 Januari 2025. Permintaan ini disampaikan melalui Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).

“Kami memohon kepada KPK agar pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Hasto sebelumnya dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia mengirim surat kepada KPK yang menjelaskan ketidakhadirannya karena ada kegiatan partai yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga:
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Hasto dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Saat ini, KPK masih menunggu penjadwalan ulang pemeriksaan dari pihak penyidik.

Hasto diduga berperan mengatur advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, termasuk memerintahkan saksi merusak barang bukti.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, “Hasto bersama beberapa pihak melakukan penyuapan senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.”

Artikel Terkait:
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan staf untuk merusak ponsel yang diduga berisi informasi penting terkait kasus tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan yang menghambat kerja KPK.

Dengan kasus yang terus bergulir, KPK memastikan akan tetap memproses hukum tanpa gangguan, meski ada permintaan penjadwalan ulang dari Hasto Kristiyanto.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Polri Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi ke 9 Juli
Harun Masiku Hasto Kristiyanto Kasus Suap KPK Obstruction of justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBatas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025
Next Article Kemenkes Kirim Dokter Belajar Penanganan Jantung ke Luar Negeri

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Editorial Udex Mundzir

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi