Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Soroti Kepailitan Sritex: Tragedi Nasional

Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak luas pada ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
AssyifaAssyifa3 Maret 2025 Ekonomi
Kepailitan Sritex dan dampaknya pada pekerja
DPR menyoroti kebangkrutan Sritex sebagai sebuah tragedi nasional (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengguncang industri tekstil nasional dan meninggalkan dampak besar bagi lebih dari 10.000 karyawannya. Perusahaan ini secara resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, dan sejak 1 Maret 2025, seluruh asetnya telah berada di bawah kendali kurator untuk menyelesaikan kewajiban terhadap kreditur.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa kepailitan Sritex bukan sekadar persoalan bisnis, tetapi merupakan tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga pekerja.

“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang selama ini berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik dari segi lapangan kerja maupun ekspor,” ujar Edy pada Senin (3/3/2025).

Ia juga menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam bidang ketenagakerjaan dan akan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi. Regulasi yang ada, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sudah mengatur kompensasi bagi pekerja yang terdampak, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya.

Baca Juga:
  • Tak Perlu Selebgram, Politri Bekali UMKM Cisayong Trik Keranjang Kuning Meski Follower di Bawah 1.000
  • Daya Saing Indonesia Merosot 13 Peringkat, Efisiensi Pemerintah Jadi Sorotan
  • Pertamina Bantah LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon
  • Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos

Selain itu, Edy mengusulkan agar Komisi IX DPR RI mengundang perwakilan serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah pun didesak untuk memastikan bahwa pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka, termasuk kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengingat gelombang PHK terjadi menjelang Idulfitri, pekerja berhak atas THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“Pemerintah harus hadir untuk menjamin pekerja yang terkena PHK bisa tetap bertahan dalam masa transisi. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus diakses oleh mereka, termasuk manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja,” tambahnya.

Selain perlindungan sosial, Edy juga menyoroti pentingnya percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang ingin menggunakannya serta akses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama enam bulan tanpa iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024.

Artikel Terkait:
  • Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026
  • PPN 12 Persen Mulai Januari, Prabowo: Saya Mengerti Berat
  • Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar
  • OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Lembaga Keuangan Mikro 

Lebih lanjut, DPR meminta pemerintah mencari solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak, termasuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi mereka yang ingin berwirausaha. Selain itu, dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja yang kehilangan pekerjaan juga harus diperhatikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai ribuan pekerja yang sudah bertahun-tahun mengabdi di Sritex kehilangan hak mereka begitu saja. Pemerintah harus memberikan solusi konkret dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” pungkas Edy.

Dengan kepailitan Sritex, masa depan industri tekstil Indonesia kembali menjadi sorotan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku industri untuk lebih memperhatikan keberlanjutan bisnis, perlindungan tenaga kerja, serta strategi jangka panjang dalam menghadapi tantangan global.

Jangan Lewatkan:
  • Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah
  • JK: 50% Ekonomi Indonesia Dikuasai Etnis China
  • Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026
  • Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%
Dampak Ekonomi Kepailitan Industri Tekstil Perekonomian Nasional PHK Massal Sritex
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDWP Kukar Gelar Baksos Ramadhan di Empat Pondok Pesantren
Next Article Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Bingung Mau Liburan Kemana? Yuk Nikmati Keindahan Wisata Alam Musim Panas di Nikko Jepang

Travel Alfi Salamah

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Rombak Kabinet, Reformasi Aparat

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi