Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Aura Farming Viral, Mengapa Semua Ingin Terlihat Keren?

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik

Komisi III DPR menunda pembahasan revisi KUHAP karena masa singkat, beri waktu serap masukan masyarakat.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan belum akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan dan dinilai terlalu singkat untuk mendalami regulasi sepenting KUHAP.

“Kami perlu sampaikan, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan ideal sebuah undang-undang membutuhkan waktu minimal dua kali masa sidang. Oleh karena itu, Komisi III memilih untuk menundanya agar proses legislasi berjalan lebih matang dan tidak terburu-buru.

Selain alasan teknis, penundaan ini juga dimaksudkan untuk menyerap lebih banyak masukan dari publik. Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil untuk memberi masukan substantif atas RUU KUHAP.

Baca Juga:
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • Propam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terlibat Kasus Ojol Tewas
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

“Kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP dalam satu bulan ke depan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir juga menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak akan dilakukan secara tergesa. Ia memastikan bahwa DPR masih dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum memulai rapat pembahasan secara formal.

“Pembahasannya belum buru-buru. Masih mendengarkan masukan dari semua pihak agar sinkron dengan KUHP yang sudah disahkan,” ujar Adies.

Artikel Terkait:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Langkah ini mendapat perhatian publik, mengingat revisi KUHAP merupakan bagian penting dalam reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini akan menentukan prosedur hukum pidana mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Komisi III pun menekankan bahwa dalam pembahasannya nanti, pendekatan partisipatif dan keterbukaan akan dijadikan prinsip utama, agar produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan keadilan masyarakat.

Jangan Lewatkan:
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
Adies Kadir Habiburokhman Hukum Acara Pidana Hukum Indonesia Komisi III DPR Legislasi DPR Reformasi Hukum RUU KUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Kaltim dan Sekda Kukar Tinjau Kesiapan PSU di Lapas Tenggarong
Next Article DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

Tren Fashion Terbaru 2026

Perspektif Alfi Salamah

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi