Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Kopdes Merah Putih Akan Masuk UU Koperasi 2025

Pemerintah segera sahkan payung hukum Kopdes Merah Putih melalui revisi UU Perkoperasian tahun ini.
ErickaEricka29 Juli 2025 Ekonomi
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah berkomitmen memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan memasukkannya ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa proses pengaturan sedang diupayakan agar dapat rampung pada tahun 2025.

“Kalau UU Perkoperasian kami sedang usahakan, agar program Kopdes Merah Putih ini direkognisi oleh UU Koperasi,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut penting agar program memiliki legitimasi hukum kuat. Pemerintah memandang negara perlu berperan dalam memberikan pengakuan, afirmasi, dan perlindungan terhadap koperasi desa.

“Kami usahakan secepatnya tahun ini,” tambah Budi.

Program Kopdes Merah Putih diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Dalam peluncurannya, Presiden didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Sebanyak 80.081 koperasi telah tercatat secara hukum sebagai bagian dari program ini.

Dalam sambutannya saat peluncuran, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Kopdes Merah Putih sebagai alat untuk memotong rantai distribusi barang dan jasa ke masyarakat, sehingga akses terhadap kebutuhan pokok dan obat-obatan bisa lebih murah dan mudah.

“Rantai aliran bahan-bahan yang penting bagi rakyat… mereka harus punya akses kepada obat-obat penting dalam harga terjangkau,” ujar Presiden Prabowo.

Selain sebagai penggerak ekonomi desa, koperasi ini juga dirancang menjadi pusat distribusi barang penting serta lembaga keuangan lokal yang didukung oleh dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah memastikan bahwa operasional koperasi ini tidak menggunakan dana rakyat secara langsung, melainkan dibiayai dari mekanisme keuangan yang terukur.

Langkah ini mendapat dukungan dari Satgas Kopdes Merah Putih, yang telah menyusun rencana pelatihan dan pembiayaan koperasi desa agar pengelolaan bisa berjalan profesional dan akuntabel.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan akses ekonomi antarwilayah di Indonesia.

Budi Arie Setiadi Ekonomi Desa Kopdes Merah Putih Koperasi Desa UU Koperasi 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaji 2026 Dikelola BPH, Kemenag Siap Alihkan Fokus Program
Next Article Indonesia-Malaysia Sepakat Dirikan Pusat Belajar di Sabah-Sarawak

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Juara dari Kebiasaan Kecil 

Profil Adit Musthofa

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Mindset Penghambat Investasi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor