Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji

MAKI sebut potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan kuota haji bisa capai Rp750 miliar.
ErickaEricka11 Agustus 2025 Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan adanya aliran dana besar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai Rp500 hingga Rp750 miliar. Perhitungan ini didasarkan pada biaya haji khusus yang dipatok sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp75 juta per jamaah.

Menurut Boyamin, tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diperoleh pemerintah dibagi untuk jamaah reguler dan khusus, namun separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Ia menilai hal ini melanggar aturan pembagian kuota sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Yang 10 ribu kuota dikasihkan khusus, kalau itu dijual semua dengan harga 5 ribu dolar, hasilnya bisa mencapai Rp750 miliar, minimal Rp500 miliar. Pertanyaannya uang itu mengalir ke mana saja,” ujar Boyamin di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga:
  • Uang Tunai USD1,6 Juta Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aliran dana dalam kasus ini dapat ditelusuri secara menyeluruh. “Harapan saya KPK menerapkan pasal pencucian uang, karena uang tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini dan siap mengajukan praperadilan jika prosesnya lambat,” tambahnya.

KPK sendiri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah menelusuri sosok pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, sekaligus memeriksa aliran dana yang terkait.

“Potential suspect-nya terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Kami akan mengusut siapa saja pihak yang menerima manfaat dari tambahan kuota tersebut,” kata Asep.

Artikel Terkait:
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah

KPK juga memastikan akan menelusuri pihak-pihak di Kementerian Agama maupun perusahaan travel yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota yang menyimpang dari ketentuan.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, MAKI menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, sambil mendorong KPK untuk segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
Haji Khusus KPK Kuota Haji MAKI TPPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Usut Dugaan Salah Alokasi Kuota Tambahan Haji Era Jokowi
Next Article KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi