Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Mikroplastik Sudah Masuk ke Tubuh Manusia? Ini Fakta Ilmiahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 17 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan

Fatwa baru MUI soal pajak kembali menggugah diskusi publik tentang keadilan fiskal di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati23 November 2025 Hukum
MUI Serukan Evaluasi Pajak Agar Lebih Berkeadilan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam atmosfer Munas XI yang sarat gagasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melemparkan “cermin besar” bagi pemerintah lewat fatwa terbaru tentang pajak berkeadilan.

Di tengah keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fatwa ini hadir bak alarm yang meminta negara menimbang ulang praktik perpajakan yang dianggap membebani kelompok yang kurang mampu.

Pada Ahad (23/11/2025), MUI menegaskan bahwa pungutan pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Kebutuhan dasar seperti pangan pokok maupun rumah tinggal, menurut MUI, tidak semestinya menjadi objek pajak.

Fatwa ini berangkat dari meningkatnya keresahan masyarakat yang merasa tarif pajak, terutama PBB, melonjak tanpa penyesuaian dengan kemampuan wajib pajak.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam sesi Munas XI di Jakarta.

Baca Juga:
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, kemampuan finansial seseorang dapat dianalogikan dengan batas minimal nishab zakat mal, yakni setara 85 gram emas. Dalam konteks perpajakan nasional, batas tersebut dapat menjadi acuan bagi PTKP agar lebih mencerminkan kemampuan riil masyarakat.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ucapnya.

MUI juga menyampaikan serangkaian rekomendasi, antara lain peninjauan ulang atas beban pajak progresif yang dinilai terlalu besar. Pemerintah daerah dan Kemendagri diminta mengevaluasi sejumlah ketentuan pajak seperti PBB, PPh, PPn, PKB hingga pajak waris, yang kerap dinaikkan hanya demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik.

Menurut MUI, langkah evaluasi tersebut diperlukan agar penetapan pajak benar-benar selaras dengan kemampuan wajib pajak. Mereka juga mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber-sumber kekayaan negara secara transparan serta memberantas para mafia pajak agar hasil penerimaan pajak dapat benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Artikel Terkait:
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Asrorun Niam.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR berkewajiban mengevaluasi regulasi yang dinilai tidak berkeadilan, serta menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam pembaruan kebijakan perpajakan. Meski begitu, MUI tetap mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak selama penggunaannya diarahkan bagi kemaslahatan umum.

Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan sejumlah ketetapan lain, termasuk fatwa mengenai rekening dormant, pedoman pengelolaan sampah di wilayah perairan, status saldo kartu uang elektronik yang rusak atau hilang, serta fatwa tentang manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.

Jangan Lewatkan:
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Dengan keluarnya fatwa ini, perdebatan publik mengenai keadilan fiskal diperkirakan semakin menghangat, sementara pemerintah diharapkan membuka ruang evaluasi agar kebijakan perpajakan lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.

Hukum Nasional MUI Pajak Berkeadilan PBB Indonesia Regulasi Pajak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleChatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?
Next Article Rebusan Seledri untuk Vitalitas Sehari-hari

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Ericka5 Agustus 2025

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi