Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Omong Kosong Industri Kreatif

Logika Nol yang Menyesatkan

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 31 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati29 Maret 2026 Nasional
Aturan Baru Batasi Medsos Anak Mulai Berlaku
Meutya Hafid Mentri Komunikasi dan Digital Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti pagar tak kasat mata di dunia maya, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi akses anak-anak terhadap media sosial mulai akhir Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam menghadapi derasnya arus digital yang dinilai semakin berisiko bagi generasi muda.

Peraturan tersebut tertuang dalam regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari PP TUNAS, yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Implementasi awal dimulai pada 28 Maret 2026, dengan mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta risiko kejahatan digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan daring yang menyasar anak-anak. Dalam konteks ini, negara hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kita ingin memastikan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan ini sendirian, karena algoritma platform digital memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku anak,” lanjutnya.

Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, fokus diberikan pada platform yang memiliki tingkat interaksi tinggi dan algoritma yang berpotensi menampilkan konten tidak sesuai usia. Pemerintah juga membuka ruang penyesuaian bagi penyelenggara platform digital agar dapat memenuhi kewajiban teknis sesuai regulasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang progresif dalam perlindungan anak di ruang digital, khususnya di kawasan non-Barat. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan tumbuh kembang anak tidak terganggu oleh dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan ini akan menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal verifikasi usia pengguna dan potensi penyalahgunaan identitas. Namun pemerintah optimistis bahwa kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat mengatasi kendala tersebut secara bertahap.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman dan ramah anak. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan sosial di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat.

Aturan Digital Keamanan Internet Komdigi Media Sosial Perlindungan Anak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePeluang Usaha di Balik Batas Medsos
Next Article Logika Nol yang Menyesatkan

Informasi lainnya

Debat Iran Digelar di Samarinda, Publik Ramai

29 Maret 2026

Erupsi Gunung Ibu, Warga Diminta Jauhi Kawah Aktif

23 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

19 Maret 2026

Hilal Dipantau di 117 Titik, Lebaran Segera Ditetapkan

19 Maret 2026

Analisis Bosscha: Hilal Lebaran 2026 Sulit Terlihat

18 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Modus Baru Penipuan Video Call Gunakan Wajah Baim Wong

Techno Silva
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati25 Maret 2026

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi