Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Harga BBM Malaysia Turun, RON95 Tetap Rp8 Ribuan

Pembalut Kena PPN, Perempuan Gugat Aturan ke MK

Garam Kusamba Bali, Warisan Leluhur yang Mendunia

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 8 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pembalut Kena PPN, Perempuan Gugat Aturan ke MK

Gugatan pajak pembalut ke Mahkamah Konstitusi mempertanyakan keadilan perpajakan terhadap kebutuhan menstruasi yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.
Udex MundzirUdex Mundzir8 November 2026 Hukum
pajak pembalut digugat ke Mahkamah Konstitusi
pajak pembalut digugat ke Mahkamah Konstitusi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pembalut yang menjadi kebutuhan rutin jutaan perempuan Indonesia kini masuk dalam perdebatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi dipersoalkan karena dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan biologis perempuan yang tidak dapat ditunda atau dihindari.

Polemik pajak pembalut tersebut berujung pada pengajuan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Bernita Matondang. Permohonan yang didaftarkan pada 1 November 2026 dan diregistrasi MK pada 2 November 2026 dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan ketentuan fasilitas pembebasan PPN bagi barang kebutuhan pokok yang belum secara tegas mencakup produk sanitasi menstruasi.

Bernita menguji Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas perpajakan untuk barang dan jasa tertentu yang dinilai strategis, termasuk kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut pemohon, pembalut seharusnya memperoleh pertimbangan dalam penggolongan barang kebutuhan pokok karena penggunaannya berkaitan langsung dengan proses biologis perempuan. Menstruasi merupakan kondisi alami yang berlangsung secara berkala sehingga kebutuhan terhadap produk sanitasi tidak dapat disamakan dengan konsumsi barang pilihan.

“Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan,” demikian argumentasi Bernita Matondang dalam permohonan perkara Nomor 406/PUU-XXIV/2026 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi di Jakarta (2/11/26).

Dalam permohonannya, Bernita tidak meminta agar fasilitas perpajakan terhadap kebutuhan pangan dihapuskan. Ia justru menghendaki agar penentuan barang kebutuhan pokok juga mempertimbangkan kebutuhan biologis nonpangan berdasarkan kriteria yang objektif dan proporsional.

Gugatan tersebut mencuat setelah perdebatan mengenai pajak pembalut ramai diperbincangkan masyarakat. Pertanyaan yang berkembang adalah mengapa produk yang dibutuhkan perempuan setiap bulan belum memperoleh perlakuan perpajakan serupa dengan sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP). Karena itu, penyerahannya dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya kepada detikcom di Jakarta (29/10/26).

Untuk barang nonmewah, PPN dihitung menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Perhitungan tersebut menghasilkan beban PPN efektif sebesar 11 persen, termasuk untuk pembalut yang penyerahannya memenuhi persyaratan perpajakan.

Sebagai gambaran, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, PPN efektif yang dikenakan mencapai Rp2.200. Nilai tersebut menambah biaya pembelian apabila harga yang ditawarkan belum memasukkan pajak.

Beban tersebut mungkin terlihat kecil dalam satu transaksi, tetapi pembelian pembalut dilakukan secara berulang. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk kebutuhan menstruasi tetap harus dipenuhi bersama biaya makanan, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Polemik ini turut memperoleh perhatian anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN terhadap pembalut karena produk tersebut berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan kebutuhan dasar perempuan.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis di Jakarta (3/11/26).

Netty menilai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Kebutuhan menjaga kebersihan selama menstruasi seharusnya dapat dipenuhi tanpa menambah tekanan ekonomi yang tidak perlu.

Ketua DPR RI Puan Maharani juga meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan kesehatan yang dialami perempuan secara rutin.

Artikel Terkait:
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani melalui keterangan tertulis di Jakarta (5/11/26).

Di sisi lain, pemerintah menyatakan menghormati pengajuan permohonan pengujian undang-undang tersebut. Direktorat Jenderal Pajak akan mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan sesuai mekanisme persidangan Mahkamah Konstitusi.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati sepenuhnya proses hukum dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan tersebut,” ujar Inge Diana Rismawanti saat menanggapi gugatan pajak pembalut di Jakarta (3/11/26).

Perdebatan mengenai perpajakan produk menstruasi tidak hanya berlangsung di Indonesia. Sejumlah negara telah menerapkan perlakuan pajak khusus terhadap produk sanitasi perempuan, termasuk Malaysia yang menetapkan tarif pajak penjualan nol persen untuk sejumlah produk seperti pembalut dan tampon.

Perbedaan kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa penetapan pajak terhadap produk menstruasi merupakan pilihan pemerintah yang dipengaruhi sistem perpajakan dan prioritas sosial masing-masing negara. Pembebasan pajak juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara serta manfaat bagi konsumen.

Bagi perempuan, persoalan pembalut tidak berhenti pada harga produk. Ketersediaan pembalut yang aman dan terjangkau berhubungan dengan kebersihan menstruasi, kesehatan reproduksi, serta kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Persoalan ini juga berkaitan dengan pendidikan. Pelajar perempuan membutuhkan akses terhadap produk sanitasi yang memadai agar dapat mengikuti kegiatan sekolah dengan nyaman ketika mengalami menstruasi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Komnas HAM: 113 Peristiwa Pelanggaran HAM Terjadi di Papua Sepanjang 2024

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara Bernita Matondang pada Selasa, 10 November 2026, pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut menjadi tahap awal untuk memeriksa argumentasi konstitusional pemohon sebelum perkara berlanjut ke proses berikutnya.

Hingga Minggu (8/11/26), belum terdapat putusan MK yang mengubah ketentuan PPN terhadap pembalut. Gugatan ini menempatkan pengertian barang kebutuhan pokok sebagai persoalan utama yang harus diuji, terutama mengenai apakah kebutuhan biologis perempuan seharusnya memperoleh jaminan perlakuan perpajakan yang lebih adil.

Gugatan MK Hak Perempuan Kesehatan Reproduksi Pajak Pembalut PPN Pembalut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGaram Kusamba Bali, Warisan Leluhur yang Mendunia
Next Article Harga BBM Malaysia Turun, RON95 Tetap Rp8 Ribuan

Informasi lainnya

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

2 November 2026

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

27 Oktober 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Bayang Luhut di Tubuh Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi