Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda

Sidang gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal mobil Esemka terpaksa ditunda akibat tergugat tak lengkap hadir.
ErickaEricka24 April 2025 Hukum
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Solo – Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait batalnya produksi massal mobil Esemka, mengalami penundaan akibat absennya mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang tercatat sebagai salah satu tergugat. Ketidakhadiran ini menyebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menunda proses hukum selama dua pekan.

Sidang yang digelar Kamis (24/4/2025) tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede bersama dua hakim anggota, Joko Waluyo dan Subagyo. Agenda sidang berlangsung sekitar 30 menit dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak-pihak yang terlibat.

Penggugat, Aufaa Luqmana, hadir bersama kuasa hukumnya Sigit N. Sudibyanto, sementara Jokowi sebagai tergugat pertama diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan. PT Solo Manufaktur Kreatif (SMK) selaku tergugat ketiga juga hadir melalui tim hukum.

Namun, Ma’ruf Amin tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum, meski pemanggilan telah dikirim ke alamatnya di Koja, Jakarta Barat.

Sigit menyebut penundaan adalah hal biasa dalam proses hukum ketika salah satu tergugat belum hadir.

“Kalau sampai dua kali pemanggilan tidak hadir, hakim bisa melanjutkan tanpa kehadiran pihak tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyatakan kesediaan kliennya untuk menempuh mediasi, dengan permintaan agar pihak SMK menghadirkan satu unit mobil Esemka Bima sebagai bukti fisik dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT SMK, Sundari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta dan tidak mengalami kendala administratif. Namun, ia menilai gugatan belum cukup kuat karena belum ada transaksi pembelian mobil secara resmi.

“Yang ada baru niat membeli. Kalau penggugat ingin unit mobil ditampilkan saat mediasi, kita lihat nanti. Tapi mediasi bersifat tertutup,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang. Hasilnya sangat bergantung pada kehadiran seluruh tergugat, termasuk Ma’ruf Amin, untuk memastikan proses mediasi dan pembuktian bisa berjalan sesuai prosedur hukum.

Esemka Bima Gugatan Wanprestasi Ma’ruf Amin PT SMK Sidang Jokowi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKartanegara Coffee Event Angkat Potensi Kopi Lokal Kukar
Next Article Pramono Siapkan Tarif Gratis Transjabodetabek Setelah Rute Rampung

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Menebus Dosa Ghibah Menurut Islam

Islami Ericka

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.