Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pertalite Tetap Rp10.000, Konsumsi Naik dan Stok Tertekan

PHK 1.100 Buruh di Lebak, Nasib Industri Padat Karya

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 27 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya

NugrohoNugroho26 Oktober 2024 Hukum
Kabar Surabaya
JAM Pidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta seorang pengacara, terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang turut ditangkap adalah LR. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap dari LR terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya (ED, HH, dan M), dan diduga pembebasan tersebut diakibatkan penerimaan suap atau gratifikasi dari pengacara LR.

Baca Juga:
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Di rumah pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya: Uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total perkiraan Rp2,126 miliar, dokumen penukaran valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
  3. Di apartemen hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992,25, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  4. Di rumah hakim ED di Semarang: Uang tunai USD 6.000, SGD 30, dan barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya: Uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, Yen 100.000, serta barang bukti elektronik.
  6. Di apartemen hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya: Uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, SGD 32.000, dan barang bukti elektronik.

Setelah pemeriksaan, ketiga hakim dan pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Artikel Terkait:
  • Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi
  • KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Proyek Jalur Kereta DJKA
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR sebagai pemberi suap atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
JAM Pidsus Kabar Surabaya Kejaksaan Agung
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJob Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak
Next Article Crew Helikopter Panther HS-1306 Ikuti Latihan Jelang Pratugas Konga TNl Satgas MTF Unifil

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Perspektif Lina Marlina

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Perspektif Alfi Salamah

Rumah Berantakan, Ternyata Cerminkan Kepribadian

Daily Tips Alfi Salamah

Musik AI Tanpa Hak Cipta

Refleksi Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi