Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

Piala Dunia 2026 Jadi Arena Persaingan AI Global

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 16 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta

Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto tersangka
Hasto Kristiyanto tersangka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan sudah meninggalkan Jakarta bersama keluarganya sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Keberadaannya saat ini menjadi perhatian publik dan media.

Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP, Donbosco Wara, menyatakan Hasto telah berada di luar kota untuk libur Natal.

“Bapak rencana mau libur natalan ke luar kota, di sini (kediaman Hasto) benar-benar tidak ada orang,” ungkap Donbosco, Selasa (24/12/2024).

Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, juga membenarkan bahwa Hasto tidak terlihat di rumahnya di Taman Villa Kartini, Kota Bekasi.

Baca Juga:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

“Setahu saya (Hasto) tidak ada di rumah, tapi dari kapan, saya tidak tahu juga,” kata Ketua RW 23 itu.

Informasi keberadaan Hasto menjadi buruan media setelah namanya resmi tercantum sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto disebut sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku.

Artikel Terkait:
  • Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap Terkait Suap di PN Surabaya
  • MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Guntur Kiapma Putra mengaku mendatangi kediaman Hasto karena ramainya awak media di sekitar rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Hasto.

“Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” tuturnya.

KPK memastikan akan terus memproses kasus ini secara transparan dan menindaklanjuti bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Jangan Lewatkan:
  • Hukum Barang Temuan dalam Islam
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
Hasto Kristiyanto KPK PDIP Suap Harun Masiku Tersangka Hasto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Next Article Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi