Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 18 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap status tersangkanya adalah risiko dalam perjuangan demi cita-cita.
SilvaSilva26 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pernyataan tegas. Dalam keterangan pers yang diterima Kamis (26/12/2024), ia menyatakan bahwa masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan, sebagaimana yang pernah dialami oleh Bung Karno.

Hasto menyerukan kepada kader PDIP untuk tetap menjaga nilai-nilai perjuangan partai dan keteguhan dalam menghadapi berbagai intimidasi.

“Kami tidak akan pernah menyerah, baik melalui proses formal maupun cara-cara di luar formal. Demi cita-cita dan nilai-nilai perjuangan, risiko apa pun siap kami hadapi,” ujarnya.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) bertanggal 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat kasus suap bersama Harun Masiku terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dan juga perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
  • Putusan MK: Spa Diakui Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

Dalam pembelaannya, Hasto mengingatkan kembali perjuangan Bung Karno yang tetap tegak menghadapi hukuman di masa penjajahan Belanda. Ia mengatakan, semangat tersebut menjadi inspirasi bagi PDIP untuk terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Ketika menghadapi hukuman, kader PNI tetap berdiri dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Semangat ini kami bawa dalam perjuangan PDIP,” tambahnya.

Namun, KPK menyatakan bahwa sebagian uang suap dalam kasus Harun Masiku diduga berasal dari Hasto. Kasus ini kembali mencuat setelah Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020, terus mangkir dari panggilan penyidik KPK. Dalam kasus yang sama, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan telah lebih dulu divonis atas penerimaan suap.

PDI Perjuangan melalui tim hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada bukti kuat keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Artikel Terkait:
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Kejati Sultra Didesak Segera Panggil Dirut PT RRA, KMPD Sultra: Jemput Paksa!

“Kami akan mempertahankan muruah partai dan memastikan kebenaran ditegakkan,” ungkap perwakilan partai.

Hasto juga menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan.

“Penjara bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi jalan untuk mencapai cita-cita,” ujar Hasto.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi PDIP dan kepemimpinan Hasto, yang terus menyatakan kesetiaannya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Jangan Lewatkan:
  • SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap
  • Diduga Korupsi, Aktivis Laporkan PT WMB Ke Kejati Sultra
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
Hasto Kristiyanto Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK PDIP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGelombang Penolakan PPN 12 Persen, Indef Sarankan Perppu
Next Article Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

THR 2025 Cair Lebih Cepat, Siapkan Rencana Anda!

Bisnis Assyifa

Ma Eroh, Perempuan Bertangan Batu

Profil Alfi Salamah

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi