Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 14 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, seraya menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan.
SilvaSilva13 Januari 2025 Hukum
Hasto tersangka KPK
Hasto tersangka KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2025) untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Namun, kedatangan Hasto ini sekaligus untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Kuasa hukum Hasto, Patra Zein, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan karena tim hukum Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Gugatan itu bertujuan untuk menguji sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Surat yang kami sampaikan adalah permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan dasarnya karena gugatan praperadilan sedang diajukan. Jika praperadilan dikabulkan, maka status tersangka yang dijatuhkan kepada Pak Hasto otomatis batal demi hukum,” ujar Patra di Gedung KPK.

Patra menambahkan bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. “Sidang praperadilan hanya memakan waktu tujuh hari. Kami berharap KPK menghormati proses ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto membawa buku tentang hak dan kewajiban tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Saya percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini. Kami ingin memastikan bahwa langkah hukum yang diambil sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ujar Hasto di hadapan awak media.

Baca Juga:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

Hasto juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan penahanan. Ia menyatakan bahwa sejak menjabat sebagai Sekjen PDIP, dirinya telah dididik untuk memperjuangkan nilai-nilai konstitusi dan keadilan.

“Perjuangan selalu membutuhkan pengorbanan. Prinsip ini diajarkan oleh Bung Karno dan Ibu Mega, sehingga kami siap menghadapi seluruh risiko dengan penuh tanggung jawab,” tambah Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan meminta Harun untuk merusak barang bukti, termasuk ponselnya, serta melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Selain itu, Hasto juga disangkakan sebagai aktor intelektual dalam skandal suap ini.

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menyatakan bahwa langkah hukum berupa praperadilan adalah bagian dari upaya Hasto untuk mempertahankan hak-haknya sebagai warga negara. “Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan KPK menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Artikel Terkait:
  • KPK Didesak Tahan Hasto Demi Cegah Hilangnya Barang Bukti
  • Hasto: Penjara Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Djumyanto.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan tetap menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.

“Kami menghormati setiap langkah hukum yang dilakukan tersangka, termasuk gugatan praperadilan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Setyo dalam keterangan singkatnya.

Sidang praperadilan ini menjadi momen penting yang akan menentukan kelanjutan kasus Hasto Kristiyanto. Jika gugatan diterima, maka penetapan tersangka Hasto bisa dibatalkan, sedangkan jika ditolak, KPK akan melanjutkan penyidikan dengan potensi penahanan terhadap Hasto.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta

Dengan kasus ini, Hasto bergabung dalam deretan kader PDIP yang menghadapi proses hukum di KPK. Namun, PDIP melalui berbagai pernyataan resminya terus menegaskan dukungannya terhadap Hasto, sambil menyerukan kepada seluruh kader untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Harun Masiku Hasto Kristiyanto Hukum Indonesia PDIP Praperadilan KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePatrick Kluivert Pilih Batik dalam Wawancara Eksklusif
Next Article Patrick Kluivert Ungkap Tantangan Latih Timnas Indonesia

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Alam dan Ego Pembangunan

Perspektif Udex Mundzir

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir

AI Menghapus Pekerjaan Manusia?

Refleksi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi