Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai nomor urut paslon dapat menimbulkan bias keberpihakan masyarakat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (.ant/mk)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut untuk pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurutnya, langkah ini bisa menghindari potensi bias keberpihakan di masyarakat.

“Ke depan, kalau pasangan calonnya dua atau tiga, tidak usah diberi nomor lagi. Yang penting, gambarnya dicoblos. Soal angka ini memang repot. Orang sudah biasa mengangkat satu jari, lalu dianggap berpihak,” kata Saldi dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, Jumat (17/01/2025).

Usulan ini muncul saat Saldi memimpin sidang panel terkait sengketa perkara Pilkada Kota Tangerang Selatan. Dalam sidang tersebut, KPU Tangerang Selatan, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh, menjelaskan dugaan ketidaknetralan atas penayangan iklan televisi yang mempromosikan paslon nomor urut 1.

Saleh menjelaskan bahwa KPU Tangerang Selatan telah meminta televisi bersangkutan menurunkan iklan tersebut. “Iklan itu diturunkan pada 23 November 2024 setelah evaluasi. Kami juga menerima surat dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan,” jelas Saleh.

Baca Juga:
  • KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
  • Komisi IX Dalami Dugaan Korupsi Program MBG, Kualitas Gizi Terancam
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Mendengar penjelasan itu, Saldi sempat berkelakar bahwa gestur yang diperagakan dalam iklan sebaiknya diganti dengan kepalan jari untuk menghindari kecurigaan publik.

“Sebaiknya kepalan jari saja supaya orang tidak curiga,” kata Saldi, yang disambut tawa para peserta sidang.

Saldi juga menyarankan agar KPU mempertimbangkan penghapusan nomor urut jika jumlah paslon terbatas.

“Kalau calonnya sedikit, kolomnya saja yang dihitung. Ini supaya kita tidak terjebak pada bias angka,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil

Meski demikian, ia menyadari bahwa perubahan ini memerlukan revisi undang-undang yang mengatur teknis pemilu.

“Kalau undang-undangnya masih mensyaratkan ada angka, maka pembuat undang-undang harus mengubahnya,” ujar Saldi.

Pandangan ini menyoroti perlunya evaluasi sistem pemilu untuk mengurangi potensi konflik dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu.

Jangan Lewatkan:
  • Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
  • Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
KPU Mahkamah Konstitusi Nomor Urut Paslon Pilkada 2025 Saldi Isra
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
Next Article Demo Buruh di Tasikmalaya, Wali Kota Tak Temui Massa

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah

ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital

Bisnis Assyifa

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi