Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

Pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp500 juta berhasil diamankan dari jalur penyelundupan di Kalimantan Barat.
SilvaSilva21 Februari 2025 Hukum
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pontianak – Sinergi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 105 bale pakaian bekas (ballpressed) ilegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dari Malaysia. Barang ilegal ini ditaksir bernilai lebih dari Rp500 juta dan diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ballpressed pakaian bekas di dalamnya,” ujar Beni pada Selasa (18/02/2025).

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan menemukan satu truk lainnya yang mengangkut barang serupa. Kedua truk, beserta sopir dan barang bukti, langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB

Menurut Beni, impor pakaian bekas telah dilarang di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Larangan ini diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, serta lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah,” jelasnya.

Selain itu, peredaran pakaian bekas ilegal juga mengancam industri lokal dengan membanjiri pasar dengan barang murah yang dapat menekan produksi dalam negeri.

Artikel Terkait:
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Beni menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat gabungan akan terus memperketat pengawasan guna memerangi penyelundupan barang ilegal.

“Kami berharap masyarakat memahami larangan impor pakaian bekas dan dampak negatifnya. Jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Penyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Barang Illegal Bea Cukai Hukum Kalimantan Penyelundupan Pakaian Bekas Perdagangan Iilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP
Next Article Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi