Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal

Pakaian bekas ilegal senilai lebih dari Rp500 juta berhasil diamankan dari jalur penyelundupan di Kalimantan Barat.
SilvaSilva21 Februari 2025 Hukum
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal
Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas Ilegal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pontianak – Sinergi antara Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 105 bale pakaian bekas (ballpressed) ilegal yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dari Malaysia. Barang ilegal ini ditaksir bernilai lebih dari Rp500 juta dan diduga akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pakaian bekas ilegal di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ballpressed pakaian bekas di dalamnya,” ujar Beni pada Selasa (18/02/2025).

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim gabungan menemukan satu truk lainnya yang mengangkut barang serupa. Kedua truk, beserta sopir dan barang bukti, langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk proses lebih lanjut.

Menurut Beni, impor pakaian bekas telah dilarang di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

“Larangan ini diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menghindari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, serta lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah,” jelasnya.

Selain itu, peredaran pakaian bekas ilegal juga mengancam industri lokal dengan membanjiri pasar dengan barang murah yang dapat menekan produksi dalam negeri.

Beni menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat gabungan akan terus memperketat pengawasan guna memerangi penyelundupan barang ilegal.

“Kami berharap masyarakat memahami larangan impor pakaian bekas dan dampak negatifnya. Jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Barang Illegal Bea Cukai Hukum Kalimantan Penyelundupan Pakaian Bekas Perdagangan Iilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDasco Minta Mendagri Selesaikan Aksi Boikot Kepala Daerah PDIP
Next Article Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor