Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Mahkamah Konstitusi memperjelas definisi “kerusuhan” dalam UU ITE, menyatakan ruang digital tak termasuk delik pidana pasal hoaks.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan penting dijatuhkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/4/2025), yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak termasuk dalam kategori delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 ini menekankan bahwa kata “kerusuhan” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara terbatas, yakni sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan ruang digital atau siber.

“Kerusuhan adalah gangguan ketertiban yang terjadi secara nyata di masyarakat, bukan hanya di dunia maya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai definisi pasal tersebut sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir. Oleh karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara restriktif.

Baca Juga:
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk

“Penerapan pasal ini sebagai delik materiel harus menekankan akibat konkret dari tindakan penyebaran hoaks, yakni kerusuhan di dunia nyata,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh jaksa sekaligus aktivis hukum Jovi Andrea Bachtiar. Ia khawatir aktivitasnya yang kritis terhadap kebijakan pemerintah di ruang digital bisa dijerat pidana berdasarkan tafsir lama pasal tersebut.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum hanya bisa memproses kasus penyebaran hoaks jika terbukti menimbulkan gangguan nyata di masyarakat, seperti kekacauan fisik atau kerusuhan sosial.

Artikel Terkait:
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Putusan MK ini disambut baik berbagai pihak karena memperjelas batas penerapan hukum pidana di dunia digital. Pemerintah melalui Istana juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah, dan Polri disebut akan mulai menyesuaikan langkah penegakan hukum terhadap pasal tersebut.

Langkah MK ini menjadi tonggak penting dalam melindungi kebebasan berekspresi di era digital, sekaligus menjaga agar penerapan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam kritik.

Jangan Lewatkan:
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Jovi Bachtiar Kerusuhan Digital Mahkamah Konstitusi Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLaporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
Next Article MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati

Kisah Hafshah: Kesetiaan, Ilmu, dan Pengamanan Alquran

Islami Ericka

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi