Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Langkah cepat polisi tangani laporan Presiden Jokowi terkait tudingan ijazah palsu memicu perhatian publik.
ErickaEricka6 Mei 2025 Hukum
Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah memanggil dua orang terkait laporan yang dilayangkan Jokowi pada Rabu (30/4/2025) lalu.

Salah satu yang dipanggil adalah Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (8/5/2025) oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.

Rizal mengungkapkan rasa terkejutnya atas pemanggilan yang dinilai sangat cepat. Meski begitu, ia menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen termasuk video dan kajian ahli yang menurutnya mendukung dugaan bahwa ijazah serta skripsi Jokowi tidak asli.

Baca Juga:
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

“Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu,” ungkap Rizal saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Rizal, penyidik juga memanggil Kurnia Tri Royani untuk memberikan keterangan.

Keduanya termasuk dalam lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi atas tudingan menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah palsu. Para terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Kasus ini dilaporkan dengan pasal-pasal yang mencakup pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024.

Artikel Terkait:
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel

Langkah hukum Jokowi menuai respons beragam di tengah publik, terutama menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Namun, laporan ini dinilai sebagai bentuk pembelaan atas integritas pribadi dan reputasi seorang kepala negara yang diserang isu sensitif tanpa bukti sah.

Polisi menyatakan akan memeriksa lebih lanjut kelima terlapor serta beberapa saksi untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.

Penanganan cepat oleh pihak berwajib menandai keseriusan aparat dalam melindungi kehormatan tokoh publik sekaligus menjaga ketertiban informasi di ruang digital.

Jangan Lewatkan:
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
Ijazah Palsu Jokowi Pencemaran Nama Baik Polda Metro Jaya Rizal Fadillah UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Imbau Jemaah Haji Bijak dalam Menjalankan Ibadah Sunah
Next Article Jemaah Diminta Tak Forsir Ibadah Sunah di Madinah

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Meal Prep, Solusi Orang Sibuk

Daily Tips Alfi Salamah

Film Korea Komedi Pilihan untuk Malam Tahun Baru 2026

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi