Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Kontroversi lama kembali mencuat setelah Kejagung pastikan eksekusi hukuman terhadap tokoh relawan politik.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegangan lama akhirnya menemui ujungnya. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan Jokowi, akan segera menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan ini menyatakan bahwa Silfester terbukti menyebarkan informasi bohong dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Yang bersangkutan akan segera dieksekusi oleh Kejari Jaksel. Jika tidak hadir secara sukarela, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/8/2025).

Baca Juga:
  • KPK Libatkan Kejagung Selidiki Kasus Digitalisasi Nadiem
  • KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE

Silfester sendiri menyatakan tidak menolak proses hukum yang berjalan. Ia mengaku siap memenuhi kewajiban hukum dengan datang ke Kejari sesuai waktu yang akan ditentukan sendiri. “Saya akan datang ke Kejari pada waktu yang saya atur sendiri,” ungkapnya dalam wawancara dengan Metro TV.

Kasus ini berawal sejak 2017, ketika Silfester disebut menyebarkan pernyataan bernada fitnah terhadap Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat Wapres. Setelah melalui proses hukum berlarut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 2019. Namun, eksekusi tertunda selama bertahun-tahun karena kendala teknis dan administratif.

Artikel Terkait:
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • MUI Nyatakan Sound Horeg Haram, Begini Penjelasannya

Perkembangan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Silfester yang cukup dikenal dalam lingkaran relawan politik nasional. Banyak pihak menyoroti bagaimana kasus lama ini kembali diangkat dan akhirnya dijalankan setelah waktu yang cukup panjang.

Dengan proses eksekusi yang akan segera berjalan, publik menanti apakah langkah ini menjadi sinyal konsistensi hukum terhadap pelanggaran informasi di ranah politik.

Jangan Lewatkan:
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • 120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
Jusuf Kalla Kasus Fitnah Politik Kejaksaan Agung Kejari Jaksel Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026
Next Article BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah

Suka Membaca? Ini Tips Efektif untuk Menambah Pengetahuan

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi