Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

Gen Z Mulai Bosan dengan Aplikasi Kencan

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla

Kontroversi lama kembali mencuat setelah Kejagung pastikan eksekusi hukuman terhadap tokoh relawan politik.
ErickaEricka5 Agustus 2025 Hukum
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegangan lama akhirnya menemui ujungnya. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan Jokowi, akan segera menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan ini menyatakan bahwa Silfester terbukti menyebarkan informasi bohong dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

“Yang bersangkutan akan segera dieksekusi oleh Kejari Jaksel. Jika tidak hadir secara sukarela, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketut dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/8/2025).

Baca Juga:
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023
  • Tak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

Silfester sendiri menyatakan tidak menolak proses hukum yang berjalan. Ia mengaku siap memenuhi kewajiban hukum dengan datang ke Kejari sesuai waktu yang akan ditentukan sendiri. “Saya akan datang ke Kejari pada waktu yang saya atur sendiri,” ungkapnya dalam wawancara dengan Metro TV.

Kasus ini berawal sejak 2017, ketika Silfester disebut menyebarkan pernyataan bernada fitnah terhadap Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat Wapres. Setelah melalui proses hukum berlarut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pada 2019. Namun, eksekusi tertunda selama bertahun-tahun karena kendala teknis dan administratif.

Artikel Terkait:
  • Usai Insiden Rinjani, Basarnas Diminta Atur Regulasi untuk Wisata Ekstrem
  • Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra

Perkembangan ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Silfester yang cukup dikenal dalam lingkaran relawan politik nasional. Banyak pihak menyoroti bagaimana kasus lama ini kembali diangkat dan akhirnya dijalankan setelah waktu yang cukup panjang.

Dengan proses eksekusi yang akan segera berjalan, publik menanti apakah langkah ini menjadi sinyal konsistensi hukum terhadap pelanggaran informasi di ranah politik.

Jangan Lewatkan:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi dan Hormati Putusan MK
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
Jusuf Kalla Kasus Fitnah Politik Kejaksaan Agung Kejari Jaksel Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026
Next Article BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026

Informasi lainnya

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

Editorial Udex Mundzir

Guru Hebat

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Langit Nusantara dan Fenomena Cahaya yang Tampak di atas kepulauan Indonesia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi