Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

KPK mencari bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka sejak 8 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam konstruksi perkara, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Secara rinci, kuota haji khusus berjumlah 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas. Sementara itu, kuota haji reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur menerima 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Skema ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional.

Penggeledahan di Ditjen PHU diharapkan dapat mengungkap alur pembuatan keputusan, pihak-pihak yang terlibat, dan potensi adanya keuntungan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza
Next Article Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Informasi lainnya

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Dampak Anjloknya IHSG terhadap Ekonomi Indonesia

Bisnis Ericka

Prabowo dan Titiek Soeharto, Cinta Lama Bersemi Kembali?

Lifestyles Assyifa

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Opini Silva

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor