Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

KPK mencari bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka sejak 8 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam konstruksi perkara, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Secara rinci, kuota haji khusus berjumlah 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas. Sementara itu, kuota haji reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur menerima 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Artikel Terkait:
  • Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Bungkam soal Pembagian Kuota Haji
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Komisi III DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
  • Jaksa Masuk Sekolah, Ajak Generasi Emas Tanpa Narkoba

Skema ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional.

Penggeledahan di Ditjen PHU diharapkan dapat mengungkap alur pembuatan keputusan, pihak-pihak yang terlibat, dan potensi adanya keuntungan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Hukum Indonesia Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza
Next Article Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu

Editorial Udex Mundzir

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi